Munarman Tanggapi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Terorisme: Tuntutannya Kurang Serius

15 Maret 2022, 09:13 WIB
Munarman memberi tanggapan tuntutan hukum selama delapan tahun penjara soal kasus dugaan terorisme yang ditujukan kepada dirinya. /(Foto : PMJ News/Ist).

PR TASIKMALAYA - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, dituntut delapan tahun penjara soal kasus dugaan terorisme.

Munarman dituntut delapan tahun penjara soal kasus dugaan terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 14 Maret 2022.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana pada Munarman penjara selama delapan tahun," ucap JPU seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur menanyakan tanggapan Munarman.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Lampu Ajaib, Lihat Nasib atau Karakter Introvert dan Ekstrovert Anda

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," jawab Munarman, sebagaimana dikutip dari ANTARA. 

JPU menilai Munarman terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan dalam aksi terorisme.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa teroris itu karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, serta tidak menyesali perbuatannya.

Sebagai informasi, Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme setelah ditangkap di rumahnya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Selasa, 15 Maret 2022: Dengarkan Hati Kamu

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, terduga kasus terorisme tersebut selama ini diduga ikut serta dalam kegiatan baiat.

"Dikatakan dari awal ya, yang bersangkutan terlibat dalam kasus pembaiatan," kata Rusdi pada Senin, 3 Maret 2021 lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, Munarman diduga ikut serta dalam kegiatan baiat di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Baik itu pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar atau Medan," lanjut Rusdi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Nino Kembali Culik Reyna di Aqiqahan Askara

Munarman juga diduga menjadi penggerak bagi para peserta forum di UIN Sumatera Utara, dalam rangka mendukung ISIS.

Sementara itu, sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri terdakwa kasus terorisme tersebut, akan digelar pada 21 Maret 2022 mendatang.

Munarman diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 soal penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler