Ibadah Haji 2020 Dibatalkan Akibat Covid-19, Menteri Agama Fachrul Razi: Ini Pahit dan Sulit

2 Juni 2020, 13:40 WIB
ILUSTRASI Ibadah Haji.* /.*(Portal Jember PRMN)

PR TASIKMALAYA - Upaya serta kerja keras telah dilakukan oleh pihak Indonesia untuk bisa memberangkatkan haji tahun 2020 ini.

Namun pada kenyataannya pemerintah tampaknya harus tetap bertanggung jawab dalam melakukan usaha keselamatan bagi wargga di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Haji tahun 2020/1441 Hijriah dibatalkan sebagai pertimbangan Covid-19.

Baca Juga: Ingin Kalahkan ISS, Tiongkok Ungkap Rencana Stasiun Ruang Angkasa yang akan Mengorbit Tahun 2023

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah Haji pada tahun 2020/1441 Hijiriah," ujar Menteri Dalam Negeri, Fachrul Razi.

Ia mengatakan bahwa keutusan ini sulit, karena pemerintah sudah melakukan berbagai upaya selama ini.

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit," ujarnya dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara.

Ia mengatakan bahwa keputusan yang diambil telah dikaitkan dengan risiko ibadah yang mungkin akan terganggu jika dilaksanakan dalam kondisi seperti ini.

Baca Juga: Ditinggalkan Selama Dua Bulan Karena Wabah Covid-19, Kamar Kost Seorang Mahasiswi Dipenuhi Jamur

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indoensia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah," ujar Fachrul.

Selain itu, Pihak Arab Saudi pun tak kunjung membuka akses bagi negara manapun.

Sehingga pemerintah tidak cukup banyak waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

Keptusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Seorang Pria Meninggal Dunia karena Menggunakan Masker saat Bersepeda

Juga telah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

Pembatakan pemberangkatan jamaah haji itu didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Di mana sudah sesuai dengan amanat Undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.***

 
Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler