Bareskrim Polri Selidiki Karantina PPLN, Ini Sebabnya

4 Februari 2022, 16:38 WIB
Karantina PPLN menjadi sorotan membuat Bareskrim Polri terjun ke lapangan dengan menyelidiki tempat karaktina. /Divhumas Polri

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Terkhusus, penyelidikan di karantina PPLPN itni dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kemudian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan lebih lanjut terkait penyelidikan di lokasi karantina PPLN itu.

Dedi Prasetyo menuturkan bahwa ada proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi, dengan bertujuan untuk memastikan tidak adanya 'permainan' dalam karantina terhadap PPLN.

Baca Juga: Poster Terbaru Forecasting Love and Weather Resmi Dirilis, Drakor yang Akan Tayang di JTBC dan Netflix

Selain itu, hal ini juga dirinya ungkapkan sebagai upaya pencegahan untuk menghindari adanya kasus-kasus yang tidak diinginkan terjadi di lokasi karantina PPLN itu.

"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel," kata Dedi Prasetyo yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Humas Polri, pada Jumat, 4 Februari 2022.

"Dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," sambungya dalam keterangan tertulis terkait penyelidikan itu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Alpukat atau Gitar? Hal yang Dilihat Pertama Kali Ungkapkan Anda adalah Orang yang Seimbang

Kemudian, dirinya menegaskan bahwa jika dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihak kepolisian meningkatkan ke tahap penyidikan.

Hal ini baginya untuk menjerat para pelaku tindak pidana, jika telah terdapat bukti permulaan yang cukup kuat.

Selain itu, dirinya mengungkapkan prinsip yang pegang oleh pihak Polri terhadap pelanggaran hukum.

Baca Juga: Tes Psikologi: Nyalakan Lilin Lalu Coba Temukan Apa yang Dibutuhkan Jiwa Anda Saat ini

"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir," tuturnya.

Sementara itu, terdapat aturan tegas dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri.

Kemudian, menurutnya terdapat beberapa pihak penyelenggara karantina yang akan diundang untuk klarifikasi lebih dalam.

Baca Juga: 12 Hotel Diduga Terlibat 'Permainan' Karantina, Polisi: Akan Ditindak Tegas Sesuai Arahan Kapolri

Lebih lanjut, tim Bareskrim Polri itu telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Hal ini terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler