Munarman Didakwa Hukuman Mati Soal Dugaan Pidana Terorisme, JPU: Pengaruh Kuat di FPI

3 Februari 2022, 12:19 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung kedudukan Munarman di FPI, usai ia dituntut hukuman mati soal dugaan pidana terorisme.* /(Foto : PMJ News/Ist).

PR TASIKMALAYA - Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, didakwa hukuman mati, soal dugaan pidana terorisme oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Munarman didakwa hukuman mati oleh JPU, pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 2 Februari 2022.

JPU mendakwa Munarman dengan hukuman mati soal dugaan pidana terorisme, terkait kedudukannya di FPI.

”Yang saya ketahui pertama itu Beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI, kedua beliau sekretaris," ucap JPU seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bayangan yang Dipilih akan Ungkap Ketakutan Terbesar Kamu

Selain itu, terdakwa pidana terorisme Munarman juga disebut JPU memiliki pengaruh kuat di FPI.

"Jadi artinya, terdakwa (Munarman) memiliki kedudukan yang terhormat, dan pengaruh yang kuat di FPI,” lanjut JPU.

JPU juga bertanya pada AR selaku saksi, terkait status Munarman di FPI dalam sidang tersebut.

”Harus orang yang intelektual," ujar JPU.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Sebut KDRT Suami Harus Ditutupi Istri, Tsamara Amany: Pernikahan yang Baik Itu Penuh Kasih

Menurut JPU, Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh hingga pantas didakwa hukuman mati.

"Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini (hukuman mati), adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu, atau mempunyai pengaruh,” lanjutnya.

Munarman didakwa pasal 14 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal tersebut berisi tentang hukuman mati, baru bisa digunakan pada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Bagikan Momen Acara Pernikahan Pasangan Muda yang Lupa Baru Menikah: Mowning-mowning

Bunyi Pasal 14 yakni:

"Setiap orang yang sengaja menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A dan Pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,".***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler