Pengemudi Motor yang Ingin Membonceng di Tengah Wabah Covid-19, Harus Patuhi Syarat

10 April 2020, 16:30 WIB
ILUSTRASI pengendara motor di jalanan.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta menjadi perbincangan di kalangan warga.

Pasalnya warga wajib melakukan 8 poin yang harus diterapkan selama masa PSBB di tengah pandemi virus corona. 

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk menghindari kerumunan serta keramaian masyarakat di jalanan atau juga di tempat lainnya.

Baca Juga: Tak Turuti Aturan, Orang Kaya di Chili Malah Kabur Berlibur Gunakan Helikopter saat Paskah

Sebelumnya pengendara motor pun dilarang untuk berboncengan selama masa PSBB.

Namun akhirnya mereka mendapatkan pengecualian dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020.

Jika ada pengendara motor yang ingin berboncengan, maka syarat yang diterapkan yakni bahwa mereka berdua harus dari domisili yang sama.

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 9 April 2020.

Baca Juga: Lagu Bimbo yang Bertajuk Corona Mendadak Viral, Disebut Telah Ada Sejak 30 Tahun Lalu

Selain itu, pengendara dan orang yang dibonceng harus menggunakan masker.

Motor kini menjadi alat transportasi utama untuk para warga dalam menjalankan aktivitasnya di Jakarta.

Oleh karenanya larangan untuk berboncengan ini dihapuskan dengan syarat yang harus diikuti oleh warga.

Hal itu disampaikan oleh Syarifin sesuai dengan yang diberitakan di situs Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Seorang Insinyur Kesehatan Menjelaskan Begitu Mudahnya Virus Corona Menular Antar Manusia

"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.

Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.*** (Ari Nursanti)

 

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Syarat Ini Harus Dipenuhi Pengendara Motor agar Bisa Berboncengan selama PSBB.

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler