Dampak Virus Corona, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun

10 April 2020, 10:00 WIB
SEORANG muslim bertadarus saat menunggu buka puasa tiba di Jalan AAH Nasution, Kota Bandung, Senin, 13 Mei 2019.*/ARIF HIDAYAH/PR /Arif Hidayah/

PIKIRAN RAKYAT - Guna memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah gencar melarang para pemudik untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing.

Hal tersebut guna menekan angka atau kasus Covid-19 yang diprediksi akan bertambah jika lonjakan para pemudik tak bisa dikontrol di masing-masing daerah.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Belajar dari Rumah Lewat TVRI, Catat Jadwalnya!

Meski sudah ada beberapa pemudik yang nekat pulang kampung, ada juga orang-orang yang dibalut kesedihan tidak bisa merasakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Kementerian Agama pun telah menyatakan untuk melakasana ibadah salat terawih di rumah masing-masing dan Salat Idul Fitri tahun ini terpaksa ditiadakan.

Baca Juga: Pastikan Terhindar dari Corona, PSSI Wacanakan Pemain Liga 1 dan 2 akan Jalani Rapid Test

Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020 membuat cuti bersama yang ditetapkan pada tanggal 26-29 Mei 2020, harus terpaksa digeser menjadi 28-31 Desember 2020.

Kebijakan penetapan cuti bersama ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Butuh Motivasi? Yuk Baca 11 Kalimat Penyemangat dari Sastrawan Indonesia

Muhadjir Effendy menyampaikan keputusan tersebut demi mengantasipasi rantai penyebaran virus corona yang kini masih berkembang di Indonesia.

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ungkap Muhadjir, Kamis 9 April 2020 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Bisa Dibaca Sehari-hari, Mari Muliakan Orang Tua dengan 5 Doa Sederhana Ini

Perubahhan tanggal libur cuti bersama Idul Fitri ini juga mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Muhadjir juga mengharapkan agar masyarakat tak merayakan terlebih dahulu lebaran dan tak mudik ke daerah jauh. Mobilitas antarprovinsi menjelang perayaan Lebaran juga akan diperketat dan dibatasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Imbauan untuk Tidak Keluar Rumah Selama Tiga Hari, Simak Faktanya

Namun, masyarakat jangan takut, karena distribusi logistik dan keperluan medis akan tetap diprioritaskan untuk dikirim ke tiap daerah.

“Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan COVID-19,” ajaknya.***

 
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler