Polisi Bebaskan Habib Yusuf Alkaf Pasca Dikepung Warga, Husin Shihab: Tidak Boleh Kalah dengan Premanisme

2 Februari 2022, 15:37 WIB
Habib Yusuf Alkaf yagn dibebaskan polisii membuat Husin Shihab bersuara, singgung premanisme karena sebelumnya polres dikepung warga. /Twitter.com/@HusinShihab./

PR TASIKMALAYA - Husin Shihab menyayangkan polisi di Pamekasan yang membebaskan Habib Yusuf Alkaf padahal terduga kasus pencabulan.

Dikabarkan alasan polisi membebaskan Habib Yusuf Alkaf pasca kantor Polres Pamekasan dikepung warga.

Penilaian Husin Shihab bahwa polisi di Pamekasan terkesan kalah oleh warga yang mengepung.

Maka dari itu, Husin Shihab menegaskan bahwasanya polisi tidak boleh kalah dengan premanisme.

Baca Juga: 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris, Haikal Hassan Beberkan Dampak Publikasi Data BNPT

"Polisi tidak boleh kalah dengan premanisme," ujar Husin Shihab seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @HusinShihab.

Kemudian, Ketua Cyber Indonesia ini juga menegaskan bahwa kepolisian untuk bersikap tegas dan yakin atas kasus yang ditanganinya.

Apalagi jika memang kasus yang ditangani sudah masuk dalam unsur-unsur pidana.

Baca Juga: Pertandingan Persib Bandung vs PSM Makasar Malam Ini, Dipastikan Ditunda

"Mestinya, terduga dibebaskan dan jangan ragu jika unsurnya sudah masuk," tutur Husin Shihab.

"CC @ListyoSigitP @DivHumas_Polri," sambungnya.

Cuitan Husin Shihab.

Diketahui sebelumnya, Polres Pamekasan Madura, Jawa Timur membebaskan Habib Yusuf Alkaf setelah kantornya dikepung ratusan massa.

Baca Juga: Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Bersifat Sementara, Satgas Pangan Polri: Masa Transisi

Penangkapan Habib Yusuf Alkaf ini atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Polisi menangkap Habib Alkaf Yusuf pada Senin, 31 Januari 2022 di Pasar Omben Sampang.

Polres Pamekasan sudah menerima laporan atas dugaan kasus asusila ini sejak November 2021.

Baca Juga: Patut Ditiru! Beginilah Cara Pandji Pragiwaksono Mencari Uang Tidak Hanya dengan Bekerja Semata

Selain itu, Habib Yusuf Alkaf sudah mangkir dua kali panggilan polisi, sebelum akhirnya dijemput paksa.

Status penyelidikan kasus ini sudah meningkat ke penyidikan, oleh karena itu, Husin Shihab menyayangkan keputusan yang diambil Polres Pamekasan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler