Penderita Varian Omicron Boleh Isolasi Mandiri, Begini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

26 Januari 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat untuk para penderita Covid-19 varian Omicron yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri.  //Pixabay

PR TASIKMALAYA – Varian Covid-19 kini semakin berkembang, terkini varian Omicron sudah mulai menjangkit masyarakat.

Penderita varian Covid-19 Omicron diperbolehkan melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing.

Soal barian Covid-19 Omicron ini, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan Instagram Kemekominfo pada Rabu, 26 Januari 2022.

"Dalam ketentuan ini pasien konfirmasi varian (Covid-19) Omicron boleh isoman," tulisnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian:Gambar Anjing atau Kucing?Jawabannya Ungkap Anda Orang yang Konsisten

Akan tetapi ada dua syarat wajib yang harus dipenuhi penderita varian omicron ini.

Syarat tersebut meliputi syarat klinis dan syarat rumah bagi penderita Omicron tanpa gejala atau yang mengalami gejala ringan.

"Selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah dan pasien adalah tanpa gejala atau alami gejala ringan," tambahnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jenis Minuman Apa yang Paling Kamu Suka? Ungkap Tingkat Keingintahuan dan Perhatianmu

Syarat klinis meliputi penderita varian Omicron yang berusia maksimal 45 tahun.

Penderita Omicron tidak memiliki komorbid atau seseorang yang mengalami dua penyakit atau lebih pada saat yang bersamaan.

Selanjutnya, penderita Omicron harus dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Pemilu Ditetapkan 2024, Fahri Hamzah: Gak Usah Bahas Lagi Skenario Lain

Lalu penderita Omicron harus berkomitmen untuk tetap isoman sebelum diberikan izin keluar oleh Satgas.

Syarat kedua yakni mengenai syarat rumah, penderita Omicron harus memiliki tiga poin dari syarat ini.

Penderita Omicron harus ditempatkan di kamar terpisah, lebih baik lagi jika berada di lantai yang terpisah dari anggota keluarga lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Forecasting Love and Weather, Dibintangi Song Kang dan Park Min Young yang Akan Rilis di Netflix

Selain kamar, kamar mandi juga harus terpisah dengan penghuni rumah lainnya.

Dan terakhir penderita Omicron memiliki pulse oksimeter untuk mengukur kadar oksigen setiap harinya.

Selain itu, selama isoman pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Baca Juga: 10 Karakter Komik Marvel yang Mungkin Muncul di Moon Knight, Salah Satunya Hobgoblin

Jika tidak dapat memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka penderita Omicron harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler