Pembangunan IKN Diperkirakan Rp466 triliun, Sri Mulyani Melihat Persiapan Beberapa Pihak

19 Januari 2022, 17:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani angkat suara terkait pembangunan IKN yang diperkirakan akan memakan biaya Rp466 triliun. /Foto: Instagram/ @smindrawati/

 

PR TASIKMALAYA - Ibu Kota Negara (IKN) diperkirakan pemerintah memiliki total anggaran pembangunan sebesar Rp466 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pembangunan IKN, dapat menggunakan anggaran yang dialokasikan pada kementerian dan lembaga terkait.

"Kita akan lihat kesiapan kementerian dan lembaga, kemampuan eksekusi serta dampak ekonomi yang paling optimal," ucap Sri Mulyani pada Rabu, 19 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, pembangunan IKN juga dapat menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kluster penguatan ekonomi sebesar Rp178,3 triliun.

Baca Juga: Kritik Pedas Proses Pengesahan UU IKN, Rocky Gerung: Ambisi Presiden...

"Sehingga kita berikan prioritas, untuk dapat menggunakan yang Rp178,3 triliun," ucap Menkeu.

Menurut Menkeu, pihaknya juga tidak masalah jika pembangunan IKN tidak boleh dihubungkan dengan PEN.

"Kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN ya tidak apa-apa juga," tutur Menkeu.

Baca Juga: Siapakah Khonshu? Sosok di balik Kekuatan Moon Knight

Menurutnya, pembangunan IKN dapat menggunakan anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Rp110 triliun di 2022.

"PEN-nya tetap saja, nanti kita menggunakan pos di dalam Kementerian PUPR," ucap Menkeu.

Kata Menkeu, pembangunan infrastruktur esensial di IKN bisa gunakan sebagian dari dana PEN kluster penguatan ekonomi, jika Kementerian PUPR siap mengeksekusi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilihan Tas Ajaib Memberi Hadiah Sesuai Harapan Anda

"IKN ini termasuk yang akan dapat dimasukkan, dalam kluster ketiga ini, kalau kementerian terkaitnya siap," ucapnya.

Pembangunan IKN tidak harus menggunakan dana PEN jika dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Kalau kita akan melakukan realokasi seperti refokusing pasti ada alasan dan dasarnya," kata Menkeu.

Baca Juga: Eternals Pecahkan Rekor Debut Film Marvel Terbesar di Disney+

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 diketahui menjadi dasar penyaluran dana PEN terkait pembangunan IKN.

"Tapi kalau kita bisa saja, melihatnya dari sisi landasan hukum yang harusnya konsisten, saya juga tidak masalah pos yang lain pun dapat dilakukan," lanjutnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler