Proyek Satelit Kemhan Diduga Ada Pelanggaran, Mahfud MD: Banyak Sekali Beban Kita

15 Januari 2022, 10:27 WIB
Terkait proyek satelimt Kemhan yang ada indikasi pelanggaran, Mahfud MD buka suara hingga sebut beban semakin berat jika tak diselesaikan. /Twitter.com/@PolhukamR

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada dugaan pelanggaran proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dugaan pelanggaran proyek satelit Kemhan, terjadi pada 2015 lalu.

"Dugaan pelanggaran, terkait proyek Satkomhan tahun 2015," ucap Mahfud MD pada Kamis, 13 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015 lalu.

Baca Juga: Terkait Kasus Habib Bahar, Mahfud MD Ungkap Siap Kawal hingga Beberkan Hal Ini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lalu memenuhi permintaan Kemhan mengisi kekosongan itu, guna mendapat hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT untuk membangun Satkomhan.

Kemhan membuat kontrak sewa Satelit Artemis yakni satelit sementara pengisi orbit, milik Avanti Communication Limited (Avanti) pada 6 Desember 2015 lalu.

Kominfo lalu menerbitkan persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT pada 29 Januari 2016.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Taurus, Gemini dan Aries 15 Januari 2022: Akan Ada Dampak Buruk!

Kemhan kemudian mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT, pada Kominfo pada 25 Juni 2018.

Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia, pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) pada 10 Desember 2018.

PT DNK lalu tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan, dalam pengadaan Satkomhan.

Baca Juga: BMKG: Terjadi 27 Kali Gempa Susulan pasca Gempa Banten 6.6 Magnitudo

Kemhan juga diketahui belum memiliki anggaran untuk keperluan satelit tersebut, ketika melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015 lalu.

Kemhan menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel serta Telesat, guna membangun Satkomhan tahun 2015 hingga 2016.

Anggaran Satkomhan tersedia pada 2016, tetapi dilakukan self blocking oleh Kemhan.

Baca Juga: Imlek 2022: Ada Benda yang Dilarang untuk Dijadikan Hadiah, Dipercaya Dapat Memutus Hubungan

Avanti menggugat Kemhan karena tak membayar sewa satelit, sesuai nilai kontrak yang ditandatangani di London Court of Internasional Arbitration.

Menko Polhukam Mahfud MD juga memperkirakan Kemhan berpotensi ditagih lagi oleh AirBus, Detente, Hogan Lovel serta Telesat.

"Banyak sekali beban kita, kalau ini (dugaan pelanggaran proyek satelit Kemhan) tak segera diselesaikan," ucap Menko Polhukam, Mahfud MD.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler