Ada Wacana Kenaikan Tarif KRL di Jabodetabek, Adita Irawati: Cukup Wajar

14 Januari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi. Kemenhub menilai wajar ada kenaikan tarif KRL di Jabodetabek. /Instagram/@commuterline

PR TASIKMALAYA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian perhubungan (Kemenhub) mulai mengkaji terkait rencana kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) pada April 2022.

Rencananya, tarif KRL diperkirakan akan naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 setiap 25 km.

Sementara itu, 10 km selanjutnya dikenakan penambahan hingga Rp1.000.

Menanggapi hal itu, Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek sebagai kebijakan yang cukup wajar.

Baca Juga: Link Baca Manga My Hero Academia Chapter 340: Aoyama Kunci Kemenangan, dan Hitoshi Shinso Siap Ikut Peperangan

Dikarenakan dalam lima tahun ke belakang terus melakukan peningkatan layanan dari KRL itu sendiri mulai dari modernisasi stasiun hingga lain sebagainya.

"Wajar jika kemudian ada wacana menaikkan tarif (KRL) setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan," ujar Adita, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Jumat, 14 Januari 2022.

Menurut Adita, wacana kenaikan tarif kereta komuter tersebut mengacu dari berbagai pertimbangan.

Salah satunya membaiknya fasilitas yang dirasakan oleh masyarakat ketika menggunakan KRL.

Baca Juga: Jokowi Catut Titik Potensial Sirkuit Mandalika Jadi 'Rebutan' Para Investor, Begini Katanya!

Ia mencontohkan seperti waktu tempuh dan waktu antrian masuk penumpang dari dan ke Stasiun Manggarai yang sebelumnya menghambat perjalanan penumpang sudah berkurang.  

Selain itu, pemerintah juga telah mendukung pembangunan rel ganda serta melakukan revitalisasi terhadap tiga stasiun seperti Stasiun Jatinegara, Stasiun Bekasi, hingga Stasiun Cikarang.

Adita mengatakan bahwa Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga melakukan peningkatan yang tidak kalah bagusnya.

"Operator, dalam hal ini KCI, juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, system ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta," tuturnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Di Sumur Mana Kamu Akan Melemparkan Koin? Pilihanmu Ungkap Siapa Dirimu  

Untuk sementara waktu, Adita memaparkan bahwa tariff KRL saat ini masih mengikuti Peraturan Menteri Hubungan Nomor 17 Tahun 2018.

"Saat ini tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018," tukasnya.

Saat ini, para pengguna KRL masih berdiskusi terhadap rencana kenaikan tarif tersebut. Tetapi, pihak KCI masih terus melakukan pengkajian mengenai hal tersebut.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler