Ketua GP Ansor Minta Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Agama Islam: Seorang Mualaf

11 Januari 2022, 10:28 WIB
Ketua GP Ansor Luqman Hakim sampaikan permintaan khusus terkait Ferdinand Hutahaean. /Dok. DPR

PR TASIKMALAYA - Ketua GP Ansor Luqman Hakim meminta polisi agar Ferdinand Hutahaean mendapat bimbingan agama Islam.

Ferdinand Hutahaean diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin, 10 Januari 2022.

Ketua GP Ansor Luqman Hakim memberi tanggapan, Ferdinand Hutahaean harus mendapatkan bimbingan agama Islam usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Ferdinand Hutahaean harus mendapatkan bimbingan agama Islam, agar semakin mendalami, serta melaksanakan ajaran dan syariat.

Baca Juga: Solois IU dan Aktor Lee Do Hyun Kembali Mengukir Momen Manis Setelah Bintangi Hotel De Luna

"Selama proses hukum berjalan secara khusus, saya minta polisi memberi kesempatan Ferdinand Hutahaean yang merupakan seorang mualaf, mendapatkan bimbingan agama Islam," ucap Luqman Hakim pada Selasa, 11 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Ketua GP Ansor Luqman Hakim mengungkapkan, pihaknya juga memberi apresiasi pada polisi yang memproses kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean.

Menurut Ketua GP Ansor Luqman Hakim, polisi telah bertindak profesional serta transparan menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean.

"GP Ansor menghormati serta mengapresiasi langkah cepat, dan tegas polisi memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean, yang telah menyita perhatian publik," lanjut Luqman Hakim.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Wanita Jepang Mana yang Paling Cantik untuk Ungkap Bagaimana Orang Lain Melihatmu!

Ketua GP Ansor Luqman Hakim memiliki harapan, langkah cepat dan tegas polisi dalam menuntaskan kasus Ferdinand Hutahaean bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, juga dapat mencegah potensi meluasnya kegaduhan publik, serta mengganggu ketenteraman masyarakat akibat dugaan ujaran kebencian tersebut.

Luqman Hakim mengungkapkan, masyarakat harus percaya dengan penuh penanganan kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean pada polisi.

Selain itu, masyarakat juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tak menghakimi terlebih dahulu, sampai adanya putusan pengadilan.

Baca Juga: Merasa Dibanding-bandingkan oleh Netizen, Mayang: Bentukan Janda Emang Kayak Apaan?

Menurut Luqman Hakim, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana, dalam menggunakan media sosial.

Kemajuan teknologi informasi sebenarnya bisa menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia.

Selain itu, juga dapat memperkuat solidaritas sosial persaudaraan sesama manusia, dan memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler