Cuitan Ferdinand Hutahaean Jadi Kasus Hukum, Henry Subiakto: Itu Bukan Pidana

7 Januari 2022, 12:03 WIB
Ferdinand Hutahaean terjerat kasus hukum akibat cuitannya, Henry Subakti sampaikan hal ini hingga sebut hukum bisa rusak. /Kolase Foto Twitter.com/@henrysubiakto/@ferdinandhaean3

PR TASIKMALAYA - Dosen Unair sekaligus Staf Ahli Kemenkominfo, Henry Subiakto ikut menyoroti cuitan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang kini terjerat kasus hukum.

Menurut Henry Subiakto, melaporkan Ferdinand Hutahaean atas dugaan ujaran kebencian dari salah satu cuitan di akun di Twitter adalah tidak tepat.

Ada ciri-ciri mendasar yang disoroti Henry Subiakto pada cuitan Ferdinand Hutahaean sehingga membuat hal itu tidak memenuhi unsur hukum pidana.

Pendapatnya soal cuitan Ferdinand Hutahaean yang kini menjadi kasus hukum itu disampaikan Henry Subiakto dalam dua kesempatan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Berencana Laporkan Balik, Haris Pertama: Kau Pikir Saya Takut?

Sewaktu diundang oleh program tv Dua Sisi, Henry Subiakto mula-mula mengatakan soal prinsip hukum.

"Hukum itu bukan sesuatu yang dirasakan orang ataupun orang banyak. Hukum itu sesuatu yang jelas ada pasal yang dilanggar," kata Henry Subiakto, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Kamis, 6 Januari 2022.

Kemudian dalam cuitan Ferdinand Hutahaean, Henry Subiakto mengaku tak melihat adanya kelompok tertentu secara jelas tertulis yang dihina oleh Ferdinand.

Baca Juga: Pihak Persib Bandung Angkat Suara Terkait Maraknya Pergantian Pelatih ketika Liga 1 Bergulir: Salah Satu..

"Kalau tadi dikatakan ada ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu atau SARA, ini kelompok yang mana juga nggak jelas," sambungnya.

Selain itu, Henry Subiakto juga tidak menemukan adanya unsur ajakan untuk membenci sesuatu dari cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut.

"ITE itu ada pasal 28 ayat 2 itu clear sekali. Pasal itu harus ada (unsur) mensyiarkan atau memprovokasi kebencian itu," katanya.

Baca Juga: Tes Psikologi VIsual: Pilih Kartu Mana yang Paling Anda Sukai, Salah Satunya Menunjukkan Emosional

Dalam kesempatan berbeda, Henry Subiakto lebih dahulu menyampaikan pendapat soal itu lewat cuitan di akun Twitter pribadinya.

Henry Subiakto menjelaskan bahwa berpendapat tentang SARA bukanlah unsur hukum pidana. Terlebih, hak berpendapat dijamin oleh undang-undang.

"Bicara dan berpendapat tentang SARA itu bukan pidana sekalipun pendapat itu berbeda dengan keyakinan orang banyak. Itu hak yang dijamin UUD," tuturnya lewat cuitan di akun Twitter @henrysubiakto pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Death Stranding Director’s Cut Akan Hadir di PC Musim Semi 2022

Henry Subiakto menegaskan bahwa mengajak dengan berpendapat adalah dua hal yang berbeda dalam kasus dugaan ujaran kebencian oleh Ferdinand Hutahaean.

"Yang dilarang hukum itu mengajak membenci atau memusuhi orang karena berbeda SARA. menyebar kabar bohong agar terjadi keonaran SARA, itu yang diancam pidana," tuturnya.

Sehingga Henry Subiakto menyayangkan langkah pelapor yang mempolisikan Ferdinand Hutahaean atas tuduhan ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter.

Baca Juga: Prediksi Swindon Town vs Man City di Piala FA Sabtu 8 Januari 2022: H2H, Line Up, Skor Akhir

"Pidana tidak boleh didasarkan pada perasaan orang, walau itu perasaan orang banyak. Pidana itu harus clear, jelas ukurannya, dan unsur-unsurnya," ujarnya.

"Bukan berdasar tekanan massa. Rusak jika hukum nurut suara massa," pungkas Henry Subiakto.

Cuitan Henry Subiakto.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu cuitan Ferdinand Hutahaean mendadak menghebohkan jagat maya.

Baca Juga: Walikota Bekasi Terima Suap 'Sumbangan Masjid' Rp7,1 Miliar, Resmi Jadi Tersangka

Tak tanggung-tanggung, nama Ferdinand Hutahaean menjadi trending di Twitter untuk beberapa waktu.

Sebagian pihak, termasuk pelapor Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, yang menilai bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean itu adalah ujaran kebencian.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Twitter @henrysubiakto YouTube tvOne News

Tags

Terkini

Terpopuler