Simak Aturan Tentang Restoran atau Warteg di Jakarta, Buka hingga Pukul 21.00 untuk Wilayah Level 2

6 Januari 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi restoran. Berikut beberapa aturan buka bagi restoran hingga warted di DKI Jakarta, yang harus diketahui yakni terkait waktu buka. /Pixabay/Neshom

PR TASIKMALAYA – Berbagai restoran, kafe, rumah makan, dan warteg diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB selama PPKM level 2.

Aturan restoran hingga cafe yang dibuka hingga 21.00 WIB didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19.

Dari segi kapasitas pengunjung, maksimal 50 persen dan waktu makan dibatasi 60 menit pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, aturan tersebut juga berlaku untuk warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya.

Baca Juga: Kemungkinan Spider-Man 4 Rilis, Ternyata Ungkapan Lawas Sam Raimi Ini Terkait Keinginan Fans!

Bedanya, bagi restoran, rumah makan, dan kafe harus wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi karyawan dan pengunjung untuk skrining Covid-19.

Seperti pada umumnya, baik restoran, rumah makan, kafe, dan warteg wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Jakarta.go.id, restoran atau kafe yang buka pada malam hari juga diperlakukan sama pada level 2 PPKM seperti yang tercantum dalam Kepgub No. 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kenali Kelemahan Dirimu dengan Memilih Burung Hantu Ini, Salah Satunya Berbisnis

Kegiatan di gedung bioskop selama level 2 juga tidak ada perubahan seperti kapasitas maksimal 70 persen dan anak dibawah usia 12 tahun wajib didampingi.

Selain itu, kafe atau restoran di area dalam bioskop memiliki aturan yang serupa dengan restoran atau rumah makan.

Skrining menggunakan PeduliLindungi dan mengikuti protokol kesehatan yang sesuai dengan Kemenparekraf masih diwajibkan untuk masuk ke bioskop.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Kusta Sedunia 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Pusat perbelanjaan juga masih dengan aturan yang serupa pada PPKM level 2, mulai dari kapasitas maksimal 50 persen, jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dan anak dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Sebelum masuk ke pusat perbelanjaan, diharuskan wajib skrining melalui aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk.

Diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakannya.

Hal itu dilakukan agar Covid-19, khususnya Omicron tak menyebar secara cepat.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler