Pernah Mendapat Pelayanan Publik Tidak Baik? Adukan ke LAPOR!

14 Januari 2020, 16:52 WIB
ILUSTRASI kemarahan /Pixabay/ Ijmaki

PIKIRAN RAKYAT - Pengelolaan dalam pembangunan dan pelayanan publik harus terselenggara dengan baik di Indonesia, agar apa yang dikelola bisa berjalan dengan efektif dan efesien.

Tak jarang, masih ada oknum petugas yang dinilai masyrakat memberikan pelayanan yang kurang baik, sehingga masyarakat diwajibkan untuk melaporkan tindakan tak baik tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi LAPOR, Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yaitu LAPOR!.

 Baca Juga: BNPB Imbau Stop Berikan Bantuan Pakaian Tidak Layak ke Lokasi Bencana

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! adalah bentuk layanan penyampaian segala keluhan, aspirasi, dan pengaduan masyaakat terhadap beberapa instasi pemerinta baik pusat atau daerah.

Masyarakat hanya perlu mengunjungi situs resmi LAPOR www.lapor.go.id atau bisa mengajukan laporan melalui SMS 1708 atau Twitter @lapor1708, serta aplikasi LAPOR! di Android.

LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Baca Juga: Tak Bisa Temani Jokowi ke Dubai, Ridwan Kamil: Harus Jaga Gawang Terkait Kebencanaan

Serta Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indnesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementrian, 96 Lemaga, dan 493 Pemerintah Daerah di Indonesia, dengan jumlah rata-rata laporan 570 per hari.

Baca Juga: 7 Manfaat Teh Pisang, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

Fitur yang tersedia dalam LAPOR! ada tiga, yaitu anonim dimana pelapor akan membuat identitasnya tak diketahui pihak terlapor dan masyarakat umum.

Lalu, rahasia dimana seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Serta tracking id yaitu nomor unik yang bisa meninjau proses tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

Pelapor hanya butuh lima langkah dalam melaporkan kejadian tak menyenangkan yang diterima mereka, yaitu:

Baca Juga: Muncul Petir di Gunung Taal Filipina, BMKG Beri Penjelasan

1. Tulis Laporan, laporkan segala keluhan atau aspirasi dengan jelas dan lengkap.

2. Proses Verifikasi, laporan akan verifikasi selama tiga hari dan diteruskan kepada instansi berwenang.

3. Proses Tindak Lanjut, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan selama lima hari.

4. Beri Tanggapan, setelah proses penyelesaian dilakukan, pelapor bisa menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi terkait dalam waktu 10 hari.

5. Selesai, laporan akan terus ditindaklanjuti hingga prosesnya selesai.

Dipantau Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi LAPOR!, hingga saat ini pengaduan sudah mencapai 559,760 laporan.

 ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: LAPOR!

Tags

Terkini

Terpopuler