Alami Kerusakan Gedung, BMN Kemenkeu Pakai Asuransi Bencana yang Ditandatangani Sehari sebelum Banjir 2020

10 Januari 2020, 19:26 WIB
Kemenkeu menandatangani perpanjangan asuransi bencana tepat satu haru sebelum datangnya banjir awal tahun 2020 di wilayah Jakarta, Jabodetabek dan sekitarnya. /kemenkeu

PIKIRAN RAKYAT - Banjir 2020 telah memberikan kerugian bagi sebagian warga yang ada di Indonesia.

Tak hanya rumah dan fasilitas umum, infrastruktur milik Pemerintah juga terkena imbas dari banjir awal tahun tersebut.

Salah satunya adalah Badan Milik Negara (BMN) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang mengalami kerusakan.

 Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan Segera Dibahas, Peningkatan Pembayar Pajak Jadi Prioritas

BMN Kemenkeu yang terdampak banjir diantaranya, kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cibitung dengan total kerugian Rp 8,4 miliar, lalu KPP Cibinong mencapai Rp 6,3 miliar.

KPP Bekasi Utara sebesar Rp 1,5 miliar, KPP Bekasi Selatan sebesar Rp 24,9 miliar, serta Balai Laboratorium Bea Cukai Tipe A, Jakarta Rp 9,5 miliar.

Total keriugian yang diterima yakni Rp 50,67 miliar, yang saat ini tengah dinilai kembali oleh loss adjuster, yakni pihak ketiga atas nama asuransi.

Mereka masih menilai proporsi kerugian dengan membandingkan cakupan kontrak polis antara konsorsium asuransi bencana dan Kemenkeu.

Baca Juga: Erick Thohir Sebutkan Pergantian Kepemimpinan Hambat Kestabilan BUMN

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementrian Keuangan, kerugian akibat banjir yang diterima oleh BMN Kemenkeu dapat diatasi oleh adanya asuransi

Asuransi tersebut kebetulan telah ditandatangani perpanjangannya pada tanggal 31 Desember 2019, satu hari sebelum terjadinya banjir Rabu, 1 Januari 2020 di Jakarta dan Jabodetabek.

Meskipun premi untuk tahun 2020 belum dibayar, namun karena adanya bencana awal tahun ini, maka asuransi bencana tetap dapat diproises pada awal tahun 2020 untuk memperbaiki kerusakannya.

"Tanggal 31 Desember 2019 kami sudah teken cover note. Besoknya, shubuhnya, kejadian banjir. Jadi, kejadian tanggal 1 (Januari 2020), shubuh, bencana banjir, akhirnya kita bisa melakukan klaim.

Baca Juga: Adakan Kerja Sama untuk Natuna, Jokowi Sambut Kedatangan Menteri Luar Negri Jepang

Untuk tahun 2020 ini, karena cover note sudah ditandatangan, walaupun belum bayar (premi) kita sudah bisa klaim asuransinya," jelas Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan di kantor DJKN, Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2020.

Sementara untuk saat ini, Kemenkeu baru dapat mengasuransikan gedung BMN milik Kemenkeu.

Namun pihaknya berencana akan mengasuransikan aset negara lainnya seperti mobil sebagai aktiva tetap. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler