PIKIRAN RAKYAT - Banjir awal tahun 2020 kemarin membuat sebagian wilayah Jabodetabek sempat lumpuh dan menyisakan kerugian bagi masyarakat.
Meskipun banjir sudah mulai surut dan menyisakan lumpur, diberitakan banyak harta benda yang berharga terbawa derasnya air banjir.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @LBH_Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta merilis informasi terkait tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi bencana.
Apa saja hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana? Ternyata, semua ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Yuk simak slide di bawah ini agar kamu bisa mengetahui hak-hak kamu! pic.twitter.com/lhTkdcGqb9— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) January 7, 2020
Diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 membahas tanggung jawab pemerintah pusat dan presiden dalam penanggulangan encana
Dalam Pasal 6, tanggung jawab pemerintah baik pusat dan presiden dalam menanggulangi bencana yaitu mengurangi resiko bencana.
Pemerintah harus melakukan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Baca Juga: Jalani Pembinaan Cuti Bersyarat, Ridho Rhoma Bebas Dua Bulan Lebih Cepat
Lalu, pemerintah perlu memberikan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil sesuai dengan standar pelayanan minimum.
Alokasi APBN harus memadai dengan memberikan dana dalam bentuk siap pakai serta menyiapkan dana cadangan untuk digunakan pemerinta yang akan dipergunakan sweaktu-waktu.
Pemerintah pusat juga perlu memelihara arsip atau dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.