2 Oknum Wartawan Mengaku Polisi sebagai Modus Memeras dan Melecehkan Seorang Perempuan

6 Januari 2020, 17:11 WIB
2 tersangka diamankan Polsek Metro Kelapa Gading, pada Senin 6 Januari 2020.* /PMJNews

PIKIRAN RAKYAT - Penyalahgunaan profesi kini sudah banyak dilakukan sebagai suatu modus untuk melakukan kejahatan.

Seperti halnya yang terjadi di sebuah apartemen Gading Nias Tower Bougenville lantai 26, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.

Seorang penghuni apartemen tersebut menjadi korban kejahatan dua Wartawan yang melakukan modus kejahatan dengan mengaku sebagai seorang Polisi.

Baca Juga: Pasca Banjir, Dispusipda Provinsi Jabar Buka Layanan Restorasi Arsip Keluarga

Kejadian berawal pada Senin, 31 Desember 2019 di mana tersangka DPA dan JA membuat janji dengan korban yang berinisial FDA di sebuah aplikasi bernama Michat.

Kedua tersangka sebelumnya memang sudah merencanakan kejahatan untuk memeras korban dengan modus menjadi polisi.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Kapolsek Kelapa Gading, Jerrold Hendra Kumontoy mengatakan bahwa saat itu tersangka datang ke apartemen koban setelah janjian. 

Mereka mengetuk pintunya lalu masuk dan memperkenalkan diri sebagai seorang polisi dengan menyertakan tanda pengenal yang terbuat dari logam berwarna emas menyerupai lencana polisi.

Baca Juga: BMKG Deteksi Munculnya Bibit Siklon Tropis yang Picu Hujan Lebat dan Angin Kencang di Indonesia

Mereka lalu memeras dan melakukan pelecehan dengan mengancam akan menangkap dan membawa korban ke kantor polisi.

"Kedua tersangka memeras dengan meminta uang yang korban miliki sebesar Rp 1,6 juta dan korban terpaksa melayani tersangka DPA untuk berhubungan intim di kamar korban. Setelah kejadian tersebut kedua tersangka meninggalkan korban," jelas Jerrold di Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Ternyata tak berakhir sampai hari tersebut, tersangka DPA kembali hubungi korban pada hari Kamis, 2 Januari 2020.

Pada akhirnya, korban menceritakan kepada saksi yang merupakan teman dari korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Kelapa Gading.

Baca Juga: Banjir Awal Tahun, 12 Wilayah Tetapkan Status Tanggap Darurat

Adanya laporan tersebut, Anggota Opsnal Reskrim Polsek Metro Kelapa Gading langsung meluncur ke apartemen Gading Nias.

Di sana ternyata ditemukan kedua tersangka tersebut tengah menunggu korban.

Mereka akhirnya ditangkap dan diamankan ke Polsek Metro Gading Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler