Mendagri Keluarkan Surat Edaran Terkait Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

22 Desember 2019, 08:29 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Rapat membahas pergeseran anggaran Kemendagri 2019 dan kebutuhan anggaran blangko KTP elektronik. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. *** Local Caption *** /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah gencar untuk memberikan arahan agar situasi tetap kondusif.

Kementerian dalam Negeri lewat Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan terkait menjelang hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Arahan tersebut berupa Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur serta Bupati atau Wali Kota yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Rekomendasi Obyek Wisata Akhir Tahun, Bayt Al-Qur'an TMMI Simpan Mushaf Peninggalan Pejuang Perang Kemerdekaan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam postingan Instagram @kemendagri_ri, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut bernomor 450/14082/SJ dan 450/14083/SJ tertanggal 17 Desember 2019.

Dalam surat tersebut, dijelaskan tentang hal yang harus dikoordinasikan oleh Gubernur dan Bupati atau Wali Kota.

Langkah-langkah yang diambil diantaranya adalah membuat posko pemantauan terkait Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Baca Juga: Resmikan Masjid Jamie Al-Hidayah, Wakil Bupati Karawang Imbau Warga untuk Bekerjasama dengan PT MIM

Kemendagri juga menghimbau agar instansi terkait meningkatkan kualitas semua layanan publik kepada masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk mengantiipasi adanya pelayanan yang kurang baik yang diberikan kepada masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.

Selain itu juga Mendagri mengajak Pemerintah Daerah bersiap untuk menyambut Natal 2019 dan Tahun Baru yang yang tertib lancar dan nyaman.

Baca Juga: Larisnya Penjualan Honda PCX 150, Tiongkok Manfaatkan Momentum untuk Menciptakan Produk Serupa

***

Editor: Andika Thaselia Prahastiwi

Tags

Terkini

Terpopuler