Diduga Pelaku Pencabulan Guru Agama di Tangerang Bakal Dijemput Paksa

19 Desember 2021, 14:34 WIB
ILUSTRASI - Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menyebut akan menjemput paksa pelaku pencabulan guru agama di Tangerang.* /Pixabay/Ichigo121212

PR TASIKMALAYA - Soal dugaan pencabulan oleh guru agama di Tangerang, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan penjemputan paksa pada guru agama soal kasus dugaan pencabulan.

Penjemputan paksa guru agama soal kasus dugaan pencabulan dikonfirmasi oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.

Menurut Abdul Rachim, guru agama yang diduga melakukan pencabulan tidak datang setelah pemanggilan sebanyak dua kali.

Baca Juga: Piala AFF 2020: Link Nonton Malaysia vs Indonesia Malam Ini Pukul 19.30 WIB

"Kemarin hari Rabu atau Kamis dipanggil, tapi yang bersangkutan (guru agama) tidak datang," ucap Abdul Rachim pada Minggu, 19 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Abdul Rachim mengungkapkan, penjemputan paksa guru agama soal kasus dugaan pencabulan juga dilakukan karena tidak dapat dihubungi.

"Tidak bisa dikontak jadi akhirnya orang ini (guru agama) mau ditangkap," lanjutnya.

Menurut Abdul Rachim, polisi akan segera menerbitkan surat penangkapan guru agama soal kasus dugaan pencabulan di Tangerang tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Edge of Tomorrow, Tom Cruise Harus “Mati” Ratusan Kali demi Misi Ini

"Sudah lengkapi SOP-nya, surat perintah, baru diadakan penangkapan," lanjut Abdul Rachim.

Sebelumnya, Abdul Rachim juga telah melakukan pemanggilan pada guru agama soal dugaan kasus pencabulan sebanyak dua kali sesuai prosedur.

"Kalau tidak datang juga, akan jemput paksa," ujar Abdul Rachim pada Selasa, 14 Desember 2021.

Sebagai informasi, seorang guru agama di Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Baca Juga: Link Nonton Persis Solo vs Sriwijaya FC Liga 2 Malam Ini Pukul 20.45 WIB

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang guru agama sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Guru agama yang diduga melakukan pencabulan di Tangerang tersebut diketahui memiliki inisial AS.

Dugaan kasus pencabulan guru agama inisial AS diketahui dilakukan pada anak perempuan di bawah umur di Tangerang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler