Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku hingga 4 Januari 2022

17 Desember 2021, 15:22 WIB
Simak peraturan terbaru naik Kereta Api selama libur Hari Natal dan Tahun Baru yang akan berlaku sampai dengan 4 Januari 2022 mendatang. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PR TASIKMALAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan aturan terbaru terkait perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan tersebut mewajibkan para masyarakat yang mau berpergian menggunakan Kereta Api harus mengantongi hasil tes PCR beberapa hari sebelum keberangkatan.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, aturan ini akan dimulai dari hari ini, 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, aturan terbaru ini berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan Kereta Api (KA) di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bulu Mana yang Akan Dipilih? Temukan Pesan Positif untuk Perubahan Anda

Edaran tersebut akan mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturan ini memiliki tiga poin utama, khususnya untuk penumpang. Berikut adalah tiga aturan tersebut. 

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Orang Ini Berlari Menjauh atau Mendekat? Jawabanmu Mengungkap Pola Pikir

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

2. Calon penumpang usia 12 sampai 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: 4 Manfaat Tes Kepribadian, Salah Satunya Mengenali Kekuatan dan Kelemahan Anda

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib didampingi orang tua.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler