Belum Usai Kasus Herry Wirawan, Guru Ngaji Ditangkap Usai Cabuli 10 Muridnya, Polisi: Diberi Uang Rp10.000

15 Desember 2021, 06:58 WIB
Ilustrasi pencabulan - Polisi menangkap seorang guru ngaji di Depok setelah mencabuli 10 muridnya dengan iming-iming uang Rp10 ribu. /Pixabay/Anemone123

PR TASIKMALAYA – Nama Herry Wirawan menjadi sorotan usai kasus pemerkosaan belasan santriwati terungkap.

Korban dari Herry Wirawan sendiri ada yang sampai melahirkan dan beberapa kini tengah mengandung.

Namun, kasus Herry Wirawan belum selesai, seorang guru ngaji di Depok, Jawa Barat ditangkap usai mencabuli muridnya.

Guru ngaji yang kini telah ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan 10 muridnya itu berinisial MMS.

Baca Juga: Cara Ampuh Membuat Perut Langsing dan Rata Menurut Ahli Diet

Pertama kali kasus tersebut terungkap dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.

“Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terkumpul 10 orang korban yang mengalami pelecehan dari tersangka,” katanya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Selasa, 14 Desember 2021.

Adapun tempat yang dipakai tersangka untuk melakukan aksinya yaitu di Majelis Taklim Fisabilillah RT 001/012, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Desember 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius: Utarakan Semua Pemikiran

Untuk melancarkan aksinya, guru ngaji disebutkan membujuk hingga mengintimidasi korban agar mengikuti keinginannya.

“Tersangka meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka,” jelas Zulpan.

Polisi juga mengungkap jika tersangka memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada para korbannya.

Baca Juga: 4 Zodiak ini Wajib untuk Percaya Diri, Salah Satunya Aquarius yang Mampu Jemput Impian

“Kegiatan itu diakhiri dengan tersangka memberikan uang Rp10.000 kepada para korban,” bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa gamis korban, jilbab korban, celana dalam korban, hingga kaos berwarna hijau.

Saat ini 10 korban pencabulan dari guru ngaji telah diberikan pendampingan setelah dilakukan visum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Desember 2021: Leo Semua Kesulitan Telah Dijalani, Virgo Semangat Kembali

Pendampingan tersebut dimaksudkan agar para korban bisa bangkit dari trauma mereka.

Atas tindakannya tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP.

Sementara untuk hukuman paling sedikit 5 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler