Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru

13 Desember 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi perjalanan. Simak peraturan dan persyaratan terbaru untuk melakukan perjalanan jarak jauh menjelang Natal dan tahun Baru 2022. /PEXELS/Alexandr podvalny /

PR TASIKMALAYA - Jelang Natal dan tahun Baru 2022, simak persyaratan perjalanan jarak jauh terbaru.

Pemerintah kembali memperbaharui syarat perjalanan jarak jauh jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Syarat terbaru perjalanan jarak jauh jelang Natal dan Tahun Baru 2021 ini dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021.

Inmendagri ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Bisa Kaya Raya, 5 Zodiak Ini Dikenal Pandai Mengelola Uang

Berikut ini adalah syarat perjalanan jarak jauh terbaru jelang Natal dan Tahun Baru 2022 sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Utara Times dengan judul "Syarat Perjalanan Keluar Daerah: Berikut ini 4 Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru, Ini Penjelasannya,".

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh yang menggunakan transportasi umum

3. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Tes Antigen 1x24 jam; dan

Baca Juga: Sesali Keruntuhan Uni Soviet, Vladimir Putin: Disintegrasi Sejarah Rusia

4. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang berpergian jarak jauh.

5. Syarat Perjalanan Jarak Jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional; dan

6. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19 maka melakukan isolasi mandiri atau isolaasi pada temnpat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Sementara itu, mengenai syarat perjalanan keluar daerah yang dimuat dalam Inmendragi No.66 Tahun 2021 yang dirilis 10 Desember 2021 oleh Satgas Nasional Covid-19 ini berlaku mulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Diramalkan Akan Memiliki Hari Hebat dan bahagia Pada Hari Ini, Apakah Anda Salah Satunya ?

Demikian syarat perjalanan keluar daerah yang dimuat dalam 4 syarat perjalanan jarak jauh terbaru. Silahkan catat dan simak penjelasannya melalui artikel ini. *** (Herry Pasrani Mandrofa/Utara Times)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: utara times

Tags

Terkini

Terpopuler