Pemerintah Sediakan Program Rumah untuk Buruh di Tahun 2022, Ayo Segera Cek Cara dan Persyaratannya

12 Desember 2021, 13:43 WIB
Cek syarat lengkap penerima program rumah untuk buruh dari pemerintah. /Tangkap layar Instagram/@kemnaker

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia siapkan program terbaru yang diperuntukkan bagi para Buruh.

Buruh di Indonesia melalui program Pemerintah tersebut bisa punya rumah baru dengan persyaratan yang mudah.

Program Pemerintah tersebut  bernama MLJ-JHT yakni Manfaat Layanan Tambahan - Jaminan Hari Tua.

Program Pemerintah MLJ-JHT ini akan mulai diterapkan pada tahun 2022, lalu apa saja kelebihan dan persyaratan yang harus Buruh ketahui untuk mengikutinya?

Baca Juga: Biodata Aktor Bobby Joseph yang Terjerat Kasus Narkoba, Ternyata Sempat Menjadi Sopir Ojol

Berikut ini kelebihan dari program Pemerintah MLJ-JHT 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun Kemnaker pada 12 Desember 2021.

Ada 6 kelebihan yang bisa dirasakan Buruh apabila mengikuti Program Pemerintah yang memungkinkan untuk Buruh memiliki rumah.

Pertama, Buruh tidak dibebankan iuran tambahan.

Kedua, bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimalnya hanya mencapai 8,5 persen.

Baca Juga: Adanya Akun Instagram Member BTS Memakan 'Korban', 3 Idol Wanita Korea ini Dihujat Penggemar Toxic

Ketiga, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta.

Keempat, Kredit Pemilikan Perumahan (KPR) maksimal Rp55 juta.

Kelima, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Keenam, dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT.

Baca Juga: Jelang Persik Kediri vs Persib Bandung, Robert Alberts Optimis Bertahan di Papan Atas

Tidak hanya itu, Program Pemerintah yang akan diterapkan pada 2022 ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Tertulis dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Lalu bagaimana persyaratan yang harus dilengkapi oleh Buruh yang ingin mengikuti Program tersebut?

Dikutip dari sumber yang sama, berikut ini 7 persyaratannya:

Baca Juga: Madrid vs Atletico, Los Blancos Ingin Pertahankan 4 Rekor Ini

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.
  2. Telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Hari Tua minimal satu tahun.
  3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  4. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
  5. Peserta aktif membayar iuran.
  6. Telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Rahasia Jiwa Anda Lewat Pilihan Tongkat Ajaib

Bagi Buruh yang tertarik bisa memenuhi syarat diatas dan ikut serta dalam Program Pemerintah yang akan resmi dijalankan pada 2022.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler