57 Eks Pegawai KPK Akan Jalani Uji Kompetensi ASN Polri

6 Desember 2021, 15:01 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut jika 57 eks pegawai KPK akan menjalani uji kompetensi ASN Polri.* /Instagram/@niwseir/

PR TASIKMALAYA - 57 mantan pegawai KPK akan uji kompetensi terkait pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Pelaksanaan uji kompetensi mantan pegawai KPK terkait pengangkatan ASN dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Uji kompetensi sifatnya hanya pemetaan, sesuai kompetensi yang dimiliki pegawai KPK," ucap Dedi pada Senin, 6 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Dedi mengungkapkan, uji kompetensi 57 mantan pegawai KPK terkait pengangkatan ASN Polri diharapkan dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Ustaz Zacky Mirza Alami Kecelakaan Mobil di Aceh, Sang Istri Ungkapkan Kekhawatiran Ini

"Sebelum pelantikan ada nomor pegawai induk yang dikeluarkan BKN, semua akan diselenggarakan," lanjut Dedi.

Menurut Dedi, uji kompetensi 57 mantan pegawai KPK terkait pengangkatan ASN Polri tersebut hanya mapping atau pemetaan.

"Tidak ada hasilnya, memenuhi syarat, atau tidak memenuhi syarat tidak ada," ujar Dedi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Dedi menyampaikan, mantan pegawai KPK akan menempati ruang jabatan yang ditentukan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat, Pemerintah Inggris Justru Minta Masyarakat 'Nikmati Natal'

"Ditempatkan sesuai ruang jabatan yang sudah disediakan, berdasarkan keputusan Kementerian PAN-RB," kata Dedi.

Menurut Dedi, perkembangan lebih lanjut terkait pengangkatan ASN Polri mantan pegawai KPK akan diinformasikan.

"Perkembangan lebih lanjut nanti diinformasikan," lanjutnya.

Sebagai informasi, 52 orang dari 57 mantan pegawai KPK menghadiri sosialisasi pengangkatan ASN Polri pada Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Pasca Letusan Semeru, Presiden Jokowi Ingatkan Wilayah 'Cincin Api' hingga Beberkan Ini

Empat mantan pegawai KPK diketahui berhalangan hadir sosialisasi pengangkatan ASN Polri, dan satu orang atas nama Nanang meninggal dunia.

Sosialisasi pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri terkait Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021.

Selain itu, dalam sosialisasi pengangkatan ASN Polri mantan pegawai KPK terdapat sejumlah persyaratan bersifat normatif seperti penandatangan surat pernyataan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler