Aksi Reuni 212 Tak Dapat Izin Polda Metro Jaya, yang Nekat Akan Kena Sanksi Hukum

1 Desember 2021, 17:28 WIB
Polda Metro Jaya akan kenakan sanksi hukum bagi yang nekat ikuti Aksi Reuni 212 karena tak dapat izin. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

PR TASIKMALAYA - Aksi Reuni 212 resmi tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya, sehingga bagi yang nekat mengikutinya akan terkena sanksi hukum.

Polda Metro Jaya resmi tidak memberikan izin terhadap Aksi Reuni 212 yang rencananya akan dilaksanakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Desember 2021.

Penerapan sanksi hukum bagi yang nekat mengikuti Aksi Reuni 212 itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Mereka (peserta Aksi Reuni 212) yang tidak mengindahkan dan memaksakan, akan menerapkan hukum yang berlaku," ucap Zulpan pada Rabu, 1 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pangeran Charles Ungkit Sejarah Perbudakan Saat Pidato di Barbados, Aktivis: Sangat Berani

Zulpan mengungkapkan, akan menerapkan UU KUHP Pasal 212 hingga Pasal 218 serta UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018.

"Bagi yang menghalangi akan dikenakan sanksi hukum," lanjut Zulpan.

Menurut Zulpan, masyarakat diharapkan tidak terpancing dan mengikuti Aksi Reuni 212, serta memahami sikap dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Simbol yang Dipilih Bisa Ungkap Apa Kelemahan Kamu yang Sebenarnya

"Karena tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau kepolisian," lanjutnya.

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan menutup jalan menuju kawasan Bundaran Patung Kuda dan Monas untuk mencegah Aksi Reuni 212.

Penutupan jalan untuk mencegah Aksi Reuni 212 tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Segini Rincian APBD yang Baru Disahkan Kota Bogor, Capai hingga 2,3 Triliun!

"Area di seputar Patung Kuda dan Kawasan Monas dinyatakan sebagai kawasan terbatas," ucap Sambodo pada Rabu, 1 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Setiap kendaraan tidak boleh melintas pada kawasan rencananya menjadi tempat Aksi Reuni 212 tersebut, kecuali mobil dinas yang berkantor di area steril itu.

Penutupan jalan yang rencananya menjadi tempat Aksi Reuni 212 itu akan berlaku mulai Rabu, 1 Desember 2021 dari pukul 24.00 WIB hingga Kamis, 2 Desember 2021 pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Spoiler Now We Are Breaking Up Episode 7: Ha Young Eun Mulai Penasaran dengan Yoon Jae Guk

Menurut Sambodo, diharapkan masyarakat dapat menghindari kawasan yang rencananya akan dilaksanakan Aksi Reuni 212 tersebut.

"Adanya penutupan yang dilakukan pasti akan terjadi kepadatan dan kemacetan," lanjutnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler