Luhut Binsar Pandjaitan Tegaskan Kebijakan Pemerintah Hadang Penyebaran Omicron, Berlaku Mulai Hari Ini!

29 November 2021, 13:42 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron. / Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

PR TASIKMALAYA – Luhut Binsar Pandjaitan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi angkat bicara terkait kebijakan pemerintah hadapi varian baru Omicron.

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan secara langsung kebijakan pemerintah lewat konferensi pers online pada Minggu 28 November 2021 di Jakarta.

Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan poin-poin penting pencegahan penyebaran Omicron di Indonesia.

Dalam konferensi pers Luhut Binsar Pandjaitan juga menyinggung fakta bila Omicron memiliki 50 mutasi dengan penularan yang lebih cepat.

Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal, Dude Herlino: Berikan Tempat Terbaik untuk Beliau ...

"Tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli," tuturnya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, WHO menetapkan bila varian terbaru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern yang artinya merupakan jenis mengkhawatirkan.

Sejauh ini telah ada 13 negara yang mengumumkan menemukan kasus Omicron terjadi di wilayahnya, beberapa diantaranya adalah Afrika Selatan, Botswana, Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.

Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan bila Indonesia tidak bisa mengabaikan kemungkinan penyebaran Omicron bisa menjangkau lebih banyak negara.

Baca Juga: Sempat Jadi Penengah Saat Bermasalah dengan Alvin Faiz, Ini Pesan Larissa Chou untuk Ameer Azzikra

"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," ungkapnya.

Sehingga pemerintahan Indonesia perlu segera menerapkan sejumlah aturan baru sebagai bentuk langkah antisipasi.

1. Turis asing yang pernah melakukan perjalanan setidaknya 14 hari dari negara-negara dengan riwayat positif kasus Omicron dilarang untuk masuk;

2. WNI yang pulang ke tanah air dan tercatat mengunjungi negara-negara positif Omicron wajib karantina selama 14 hari;

Baca Juga: Bocorkan Rencana Besar Ameer Azzikra untuk Pengembangan Pesantren, Sandiaga Uno: Allah Belum Takdirkan

3. Peningkatan masa karantina dari 3 hari menjadi 7 hari, berlaku untuk WNI dan WNA;

4. Kebijakan karantina mulai berlaku Senin, 29 November 2021 pukul 00.00 WIB.

"Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan.

Nantinya Kementerian Kesehatan akan melakukan genomic sequencing dengan fokus utama positif perjalanan dari dan ke luar negeri.

Baca Juga: Prediksi Hellas Verona vs Cagliari di Serie A Italia Rabu 1 Desember 2021, Tuan Rumah Punya Rekor

Dikutip dari sumber yang sama, daftar negara yang oleh pemerintah masuk daftar terlarang untuk 14 hari kedepan adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

"Kita akan melihat 14 hari ke depan. Tapi kita akan terus evaluasi dari hari ke hari. Karena ini saya sampaikan lagi, ini varian baru,”terangnya.

“Hasil penjelasan para pakar, apakah ini mematikan seperti yang lain atau lebih parah dari Delta variant, kita masih banyak big question mark (tanda tanya besar) mengenai ini. Jadi kita enggak buru-buru," lanjut Luhut Binsar Pandjaitan.

Melalui Luhut Binsar Pandjaitan diketahui bila pemerintah sudah menggelar rapat untuk membahas perkembangan varian terbaru Covid-19 Omicron.

Baca Juga: Lionel Messi Berpeluang Besar untuk Memenangkan Ballon d’Or Ketujuhnya

Mengingat varian baru disebut oleh WHO mengandung lima mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan.

Disebut bila Omicron mampu menghindari antibodi bentukan vaksin, termasuk terapi antibodi setelah orang sembuh dari infeksi virus Covid-19.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler