Blokir Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Kementerian ATR: Agar Tidak Bisa Diperjualbelikan

26 November 2021, 16:45 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memblokir sertifikat tanah Nirina Zubir yang telah dipindah tangan agar tidak bisa diperjualbelikan. /Tangkap layar/YouTube Intens Investigasi

PR TASIKMALAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memblokir sertifikat tanah Nirina Zubir yang telah dipindah tangan agar tidak bisa diperjualbelikan.

Empat dari enam sertifikat tanah Nirina Zubir yang telah dipindah tangan mantan ART dan oknum notaris, berhasil diblokir Kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemblokiran sertifikat tanah Nirina Zubir tersebut dikonfirmasi oleh Menteri ATR atau Kepala BPN, Sofyan Djalil pada Jumat, 26 November 2021.

“Dari 6 sertifikat (milik Nirina Zubir) yang beralih 2, dan 4 sudah diblokir,” ujar Sofyan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Link Nonton One Ordinary Day Episode 1 Sub Indo, Tonton Segera Malam Ini!

Sofyan mengungkapkan, pihaknya memblokir sertifikat tanah Nirina Zubir yang telah dipindah tangan, agar tidak bisa diperjualbelikan.

“Itu akan jadi lebih mudah begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” lanjutnya.

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Siratkan Kesehatan Membaik, Siap Menjamu Keluarga Kerajaan Inggris Tanpa Pangeran Harry

Tiga tersangka yakni mantan ART Nirina Zubir bernama Riri Kasmita, suaminya yaitu Endrianto, dan oknum notaris Faridah telah ditangkap lebih dulu.

Sementara itu, dua tersangka lain adalah oknum notaris bernama Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Penangkapan Ina Rosiana telah dikonfirmasi oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi pada Selasa, 23 November 2021 lalu.

Baca Juga: Anak Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Lahir, Meme Baby R Ini Viral di Twitter

"Ditangkap tadi malam sekitar jam 00.30 WIB" ucap Petrus.

Menurut Petrus, penangkapan oknum notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata karena selalu mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan layak.

Sementara itu, oknum notaris lain yakni Erwin Riduan telah menyerahkan diri pada Selasa, 23 November 2021 ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sebut Formula E Jakarta Proyek Bersama, Ahmad Sahroni sebagai Ketua Pelaksana: Insha Allah ...

Petrus mengungkapkan, pihaknya telah menahan kedua oknum notaris mafia tanah Nirina Zubir untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka, kemudian dilanjutkan dengan penahanan," ujar Petrus.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler