2 Tersangka Pencurian Macbook Rp67 Juta Ditangkap, Ini Modus Kejahatannya!

24 November 2021, 17:17 WIB
Modus pencurian Macbook Rp67 juta diungkap kepolisian. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Dua tersangka pencurian Macbook Rp67 juta ditangkap, kini sindikat modus kejahatan keduanya telah terungkap.

Polisi telah menangkap dua tersangka pencurian satu unit laptop Macbook Pro 16 inch Rp67 juta, yang dilaporkan pemilik Untung Store bernama Untung Putro.

Penangkapan dua tersangka pencurian Macbook Rp67 juta itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis pada Rabu, 24 November 2021.

Auliansyah mengungkap, sindikat modus kejahatan dua tersangka diawali dengan membeli satu akun driver Gojek yang dijual pada berbagai platform.

Baca Juga: Nagita Slavina Ungkap Persalinan Caesar, Ungkit Nyinyiran Orang: Kenapa Nggak Lahiran Normal?

"Dia mendaftar akun menggunakan topeng atau gambar tiga dimensi, menyerupai foto pemilik akun asli yang telah dibeli," ujar Auliansyah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Dua tersangka lalu menggunakan akun itu untuk melakukan pencurian dan penggelapan barang elektronik, sebagai modus kejahatan setelah proses verifikasinya selesai.

Menurut Auliasyah, dua tersangka selalu menonaktifkan akun setelah berhasil melakukan aksi pencurian dan penggelapan agar sulit diselidiki pihak Gojek.

Baca Juga: Bukan Hanya sebagai Idola, 6 Wanita ini Juga Menjadi yang Terkaya dalam Industri K-Pop

”Sehingga ketika korban komplain pada Gojek, akun telah di-banded," lanjut Auliansyah.

Tersangka pencurian berinisial HS dan RF itu juga menggelapkan paket bernilai mahal menggunakan akun ojek daring palsu, dikutip dari Antara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, sindikat modus kejahatan pencurian Macbook Rp67 juta itu terjadi pada 12 November 2021.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Guru Nasional 2021, Cocok Jadi Status di Media Sosial

"Modus operasi tersangka HS meminta bantuan RF dicarikan akun driver ojek daring, yang dijual oleh pemiliknya," ujar Zulpan pada Rabu, 24 November 2021.

Zulpan menjelaskan, pelapor atau korban memesan satu laptop Macbook Pro 2021 dengan harga Rp67 juta melalui Tokopedia.

Tokopedia kemudian mengirimkan barang tesebut, tapi hingga waktu yang ditentukan Macbook Rp67 juta itu tak kunjung diterima.

Baca Juga: Ini Alasan Australia Menetapkan Hizbullah sebagai Organisasi Teroris!

Kemudian, korban melaporkan kasus tersebut pada 20 November 2021ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, tersangka RF ditangkap pada 21 November 2021 di Ciledug, Banten, dan HS di Tambora, Jakarta Barat.

Dua tersangka pencurian Macbook Rp67 juta itu mengaku sudah 15 kali melakukan modus kejahatan tersebut dan tidak pernah tertangkap karena belum ada yang melapor.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler