Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Menko PMK: untuk Seluruh Indonesia

18 November 2021, 12:47 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. /Tangkap layar Instagram/@muhadjir_effendy

PR TASIKMALAYA – Pemerintah melalui Menko PMK akan menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia.

PPKM level 3 yang diterapkan pada Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Kamis, 18 November 2021.

"Saat Natal dan Tahun Baru seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menko PMK seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Level PPKM di Daerah-daerah Jawa dan Bali, Tasikmalaya Masuk Level 2

Menko PMK mengungkapkan, seluruh daerah di Indonesia yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan diseragamkan untuk menerapkan aturan PPKM level 3.

"Ada keseragaman secara nasional, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa dan Bali, serta di luar Jawa dan Bali," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan ini pada 22 November 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Cara Mencintaimu - Anggi Marito, Sedang Trending di YouTube Musik

"Instruksi Mendagri sebagai pedoman pengendalian Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru,” lanjut Muhadjir.

Pemerintah juga menerapkan beberapa pembatasan merujuk pada aturan PPKM Level 3 sebelumnya, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sementara itu, pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 43 Tahun 2021.

Baca Juga: Rizky Billar Diramal Tak Setia pada Lesti Kejora, Psikolog Lita Gading Sentil Denny Darko: Merusak Mental!

Kebijakan PPKM Level 3 ini sendiri, akan mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Akan tetapi, kebijakan ini juga masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru dari Kemendagri.

Pemerintah menerapkan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru untuk menahan potensi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Bandingkan Kondisinya dengan Rizky Billar, Atta Halilintar Sebut Lebih Beruntung dari Suami Lesti Kejora

Selain itu, aturan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru dilakukan untuk memperketat pergerakan orang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga mengantisipasi adanya gelombang ketiga Covid-19, sehingga menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru.

Varian baru Covid-19 juga diantisipasi agar tidak masuk ke Indonesia saat Natal dan Tahun Baru***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler