PR TASIKMALAYA - Kejaksaan RI membuka hotline pengaduan korban mafia tanah.
Kejaksaan RI meminta korban mafia tanah melaporkan melalui hotline 081914150227.
"LAPORKAN! Jika ada mengetahui/menjadi korban mafia tanah," tulis Kejaksaan RI.
Baca Juga: Di Tengah Polemik Larissa Chou dan Henny Rahman, Alvin Faiz Singgung Dosa: Ngeri...
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan berbicara soal mafia tanah.
Pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan mafia tanah dengan membentuk Satgas Mafia Tanah.
"Tentunya dalam bekerja Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah Polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Demian Aditya Murka Berita Sara Wijayanto Bicara dengan Arwah Vanessa Angel Seolah Dibenarkan!
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Anies Baswedan Ikut Test Drive Sirkuit Monas?
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, sebelumnya polisi telah melakukan OTT di BPN Lebak.
Polda Banten berhasil menangkap dua pegawai kantor BPR Kabupaten Lebak.
Dua tersangka yakni RY dan TR disebut telah melakukan pungutan liat dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah 16 November, Mulai dari Hubungan AS-Uni Soviet hingga Kemunculan SARS
Pihak kepolisian pun mengaku masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kasus mafia tanah tersebut.
"Kami pastikan proses akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.***