Dilaporkan ProDem soal Bisnis PCR, Luhut: Hanya Mencari Popularitas

15 November 2021, 17:04 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan anggap ProDem hanya mencari popularitas karena melaporkannya soal bisnis PCR. /Instagram/@luhut.pandjaitan

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan anggap ProDem hanya mencari popularitas karena melaporkannya soal bisnis PCR.

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir, atas kasus dugaan kolusi dan nepotisme bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule pada Senin 15 November 2021, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Kita ingin menyampaikan pak Luhut dan pak Erick mengakui mereka ada di dalam PT GSI yang mendapatkan proyek pengadaan tes PCR. Artinya unsur memenuhi soal kolusi dan nepotisme disini itu jelas," ucap Iwan pada Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: Jerome Polin Nekat Kayang di Shibuya Crossing Demi Penuhi Janji, Nahan Malu Sampai Nangis!

Iwan mengungkapkan, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir hanya memberikan keuntungan bagi mereka sendiri bukan pada negara, dan termasuk tindak pidana.

"Disini ancaman hukumannya kan jelas bahwa perbuatan kolusi terancam minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun,” kata Iwan.

Selain itu, Iwan juga menjelaskan denda yang akan dikenakan terkait kasus dugaan kolusi dan nepotisme bisnis PCR ini.

“Termasuk juga dendanya sekurang-kurangnya itu Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," ujar Iwan.

Baca Juga: Beredar Isu Vanessa Angel Meninggal dalam Keadaan Hamil Muda, Sahabat Buka Suara Beberkan Fakta Ini

Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga menanggapi laporan ProDEM soal bisnis PCR ini.

"Kalau salah kan nanti gampang saja diaudit," ujar Luhut pada Senin, 15 November 2021, dikutip dari ANTARA.

Luhut mengungkapkan, masyarakat harus belajar bicara berdasarkan data dan fakta dan tidak mengedepankan perasaan atau rumor.

"Kalau orang bicara katanya katanya kan capek capekin aja, hanya untuk mencari popularitas, paling diaudit selesai," ucap Luhut.

Baca Juga: Tingkah Laku Teuku Wisnu di Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan Disorot, Ustaz Yusuf Mansur: Ya Allah…

Luhut juga mengatakan, untuk dilakukan audit terkait persoalan biaya PCR agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

Aktivis ProDem Iwan Sumule melaporkan , Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 5 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Peraturan ini tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler