Anies Baswedan Siapkan Tilang Uji Emisi, Ferdinand Hutahaean: Paksa Rakyatnya Mengeluarkan Beban Tambahan

2 November 2021, 17:03 WIB
Ferdinand Hutahaean sebut Anies Baswedan hanya akan memberikan beban tambahan pada rakyat dengan tilang uji emisi. /Kolase Instagram.com/ @Ferdinand_Hutahaean/ @aniesbaswedan

PR TASIKMALAYA – Politisi Ferdinand Hutahaean mengkritik Anies Baswedan soal peraturan baru mengenai tilang uji emisi di DKI Jakarta.

Ferdinand Hutahaean menilai peraturan tilang uji emisi ini akan memberikan beban tambahan untuk masyarakat.

Maka dari itu, Ferdinand hutahaean menyebut jika cara Anies Baswedan mengurangi emisi karbon di Jakarta dengan memaksa rakyat memikul beban.

Baca Juga: Prediksi Sheriff Tiraspol vs Inter Milan di Liga Champions UEFA, I Nerazzurri Nihil Pemain Absen dan Pede

Kritik ini disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 2 November 2021.

Beginilah cara Anies mengurangi karbon emisi di Jakarta,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Memaksa rakyatnya mengeluarkan beban tambahan uji emisi kendaraan,” tambahnya.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Rupanya Sangat Suka Keramaian, Cancer Salah Satunya

Bahkan, Ferdinand Hutahaean menyinggung Anies Baswedan perihal pohon sebagai media penyerap karbon  yang malah ditebang di Monas.

“Sementara itu, pohon penyerap karbon dia (Anies Baswedan) tebangi di Monas,” kata Ferdinand Hutahaean.

Kemudian, Ferdinand Hutahaean memberitahukan teman-teman ojek online (ojol) untuk siap mengeluarkan uang banyak karena akan memberlakukan uji emisi pada kendaraan bermotor.

Baca Juga: Link Live Streaming Wolfsburg vs Red Bull Salzburg di Liga Champions UEFA, Tayang 3 November 2021

“Teman-teman ojol (ojek online) siap-siap beban emisi, yang mobilnya diatas tiga tahun cek emisi, wuih duit besar nih,” imbuhnya.

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter.com/@FerdinandHaean3

Sebelumnya,  Gubernur Jakarta, Anies Baswedan telah resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Upaya ini dilakukan pemerintah DKI Jakarta, untuk menekan polusi udara.

Baca Juga: Lupa Lesti Kejora Sedang Hamil, Rizky Billar Hampir Bahayakan Calon Bayinya: Kita Langsung Cek

Regulasi uji emisi telah tertuang pada pergub nomor 66 tahun 2020.

Nantinya, uji emisi akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Tilang uji emisi akan berlaku mulai 13 November 2021 di Jakarta.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler