Buku Nikah Rusak atau Hilang? Ini Cara Menggantinya Secara Gratis di KUA

31 Oktober 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi. Inilah cara mengganti buku nikah yang hilang atau rusak. /ANTARA/Irwansyah Putra

PR TASIKMALAYA - Salah satu dokumen pribadi yang paling penting adalah buku nikah.

Namun ada kalanya suatu hal terjadi, sehingga menyebabkan buku nikah rusak atau bahkan hilang.

Namun jangan panik, karena buku nikah dapat dengan mudah diganti.

Baca Juga: Ingatkan Jessica Iskandar untuk Tetap Konsisten, Vincent Verhaag Beri Pesan Bijak

Jangan khawatir, karena tidak akan dipungut biaya sedikitpun untuk mengganti buku nikah, alias gratis.

Lantas bagaimana cara mengganti buku nikah di KUA?

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengganti buku nikah karena hilang atau rusak, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimaislam.

Baca Juga: Belum Lama Jadi Janda, Celine Evangelista Bahas Keinginan untuk Menikah Lagi: Nggak Munafik...

Buku nikah yang hilang atau rusak, dapat diterbitkan kembali dengan Duplikat Buku Nikah, sebagaimana yang diatur dalam PMA No. 20/2019 Pasal 39.

Terdapat perbedaan langkah yang harus dilakukan untuk mengganti buku nikah.

  1. Buku nikah rusak

Baca Juga: Belum Lama Jadi Janda, Celine Evangelista Bahas Keinginan untuk Menikah Lagi: Nggak Munafik...

Apabila buku nikah rusak, cukup datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak.

Setelah itu, jangan lupa membawa dokumen pendukung lainnya.

Beberapa dokumen penting yang dibutuhkan yaitu KTP dan pas foto ukuran 2x3 dengan latar biru.

Baca Juga: Di Hadapan Deddy Corbuzier, Aura Kasih Bocorkan Alasan Cerai dengan Erick Amaral, Merasa Terintimidasi?

  1. Buku nikah hilang

Ketika buku nikah hilang, tidak usah langsung panik, karena dapat dengan mudah diganti di KUA.

Caranya datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Aura Kasih Memilih Cerai: Lu Harusnya Bersyukur ...

Setelah itu, bawa beberapa dokumen pendukung lainnya untuk mengganti buku nikah yang rusak.

Beberapa dokumen pendukung lainnya yaitu KTP dan pas foto berukuran 2x3 dengan latar belakang biru.

Setelah semua syarat terpenuhi, pihak KUA akan segera memproses untuk mengganti buku nikah yang rusak atau hilang.

Baca Juga: Sahabat Ungkap Kondisi Sebenarnya Lesti Kejora dan Rizky Billar Setelah Babymoon di Turki!

Harus diingat, duplikasi buku nikah di KUA apabila terjadi kehilangan atau rusak.

Selain hilang atau rusak, buku nikah tidak dapat diduplikasikan.

Duplikasi buku nikah yang hilang atau rusak, hanya dapat dilakukan di KUA yang tercatat di buku nikah awal.

Oleh karena itu, duplikasi buku nikah tidak bisa diganti di sembarang KUA yang ada di Indonesia.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler