PT KAI Perpanjang Masa Berlaku Hasil Tes RT-PCR untuk Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

31 Oktober 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi tes Covid-19 metode RT-PCR. PT KAI perpanjang masa berlaku hasil tes RT-PCR untuk syarat naik KA jarak jauh. /Pixabay/Analogicus

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan peraturan terbaru terkait syarat perjalanan dengan kereta api.

Peraturan terbaru yang diberlakukan adalah mengenai masa berlaku untuk hasil tes RT-PCR.

Sebelumnya hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Angkat Suara Soal Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Harris Vriza: yang Gue Lihat sih ya...

PT KAI memperpanjang hasil negatif Covid-19 dari tes RR-PCR menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Peraturan tersebut berlaku sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus menyebutkan bahwa selain hasil tes RT-PCR, hasil rapid Antigen masih berlaku.

Baca Juga: Kurangi Ambisi Sendiri Demi Bahagiakan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Keluarga Bikin Rezeki Bertambah

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi PT KAI.

Joni Martinus menegaskan, kepada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu masyarakat juga diharapkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk dapat melakukan perjalanan dengan kereta api.

Baca Juga: Komentari Perjanjian Pra Nikah Ria Ricis untuk Teuku Ryan, Oki Setiana Dewi Soroti Keuangan Adiknya: Memang...

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.

Surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT PCR atau rapid Test Antigen hanya berlaku untuk perjalanan kereta jarak jauh.

Anak-anak usia dibawah 12 tahun yang akan menaiki kereta jarak jauh juga diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau Rapid test Antigeh.

Baca Juga: Tak Terduga! Inilah Permintaan Husein Nasimov Pada Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebagai Oleh-oleh dari Turki

PT KAI sendiri telah menyediakan layanan tes Rapid Antigen di 64 stasiun di pulau Jawa dan Sumatera dengan tarif Rp45 ribu.

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," kata Joni Martinus.

Selain menunjukan hasil negatif Covid-19, penumpang juga wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal suntikan pertama.

Baca Juga: Demi Rakyat! Hengky Kurniawan Relakan 3 Mobil Dinasnya Dipakai untuk Antar Jemput Pengantin, Begini Caranya

Untuk anak-anak dibawah usia 12 tidak diwajibkan vaksin namun didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan menunjukan Kartu Keluarga.

Untuk perjalanan kereta api lokal, komuter atau aglomerasi, penumpang cukup menunjukan kartu vaksin minimal suntikan pertama saja.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler