PT KAI Pimpin Konsorsium Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Anggota DPR RI: Aset Berpotensi Tegadaikan

13 Oktober 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi - Penunjukan PT KAI sebagai pemimpin konsorsium proyek kereta cepat Jakarta-Bandung disoroti anggota DPR RI. /dok. KCIC

PR TASIKMALAYA - Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 93 Tahun 2021, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) ditunjuk menjadi pemimpin konsorsium Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Penunjukan PT KAI dalam memimpin proyek tersebut disoroti oleh Toriq Hidayat selaku Anggota Komisi V DPR RI.

Anggota Komisi V DPR RI Tersebut mempertanyakan mengenai penunjukan PT KAI yang memimpin konsorsium saat proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung bermasalah.

Baca Juga: Buntut Tegur Kakek Minta Bantuan, Jumlah Subscriber YouTube Baim Wong Bekurang Segini!

"Saya tidak ingin proyek kereta cepat ini menjadi sumber masalah yang bisa membuat aset milik PT KAI berpotensi tegadaikan," katanya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Dirinya juga tidak ingin adanya masalah lain yang timbul dari pembengkakan anggaran dari proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Menurut Toriq Hidayat, potensi kebangkrutan bisa timbul akibat anggaran yang diperlukan untuk kebutuhan investasi proyek tersebut membengkak.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 13 Oktober 2021: Aries, Taurus dan Gemini, Rintangan Akan Menghambat

Toriq Hidayat mengungkapkan bahwa mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung telah mengalami pembengkakan.

Pembengkakkan tersebut terjadi dari kebutuhan investasi yang menyebabkan penundaan pengerjaannya.

Pembengkakkan kebutuhan investasi tersebut mencapai Rp113,9 triliun dari yang sebelumnya Rp27,17 triliun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Dapat Ungkap Karakter Anda dalam Percintaan!

"Saat Wijaya Karya menjadi pemegang saham terbesar, terjadi pembengkakkan nilai investasi. Hal ini menyebabkan perubahan komposisi saham ini tidak diperhitungkan dalam feasibility study," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah harus bisa menunda proyek yang tidak perlu karena proyek kereta cepat sendiri belum menjadi prioritas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Perpres No 93 Tahun 2021.

Baca Juga: Tonton Klarifikasi Baim Wong, Taqy Malik Singgung Kesalahan Fatal: Dia Lupa...

Perpres tersebut ditetapkan terkait perubahan pada Perpres No 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk menjadi pemimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Selain Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada juga Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan yang menjadi anggota Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Baca Juga: Penyanyi Jazz Amerika Kurt Elling Ingin Kolaborasi dengan V BTS

Selain penunjukan PT KAI sebagai pemimpin konsorsium, Dalam Perpres No 93 Tahun 2021 juga menyebutkan anggota konsorsium BUMN Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Anggota konsorsium BUMN yang terlibat adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara VIII.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler