Gegara Menegur untuk Tidak Merokok, Seorang Petugas Keamanan Sekolah Jadi Korban Pembacokan Remaja

10 Oktober 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi pembacokan - Seorang petugas keamanan sekolah menjadi korban pembacokan seorang remaja di Bekasi hanya karena menegur agar tidak merokok. /Pixabay/ publicdomainpictures /

PR TASIKMALAYA - Seorang petugas keamanan yang bernama Misar Bachtir menjadi menjadi korban pembacokan oleh remaja.

Peristiwa pembacokan terhadap petugas keamanan tersebut terjadi di SMK Bina Mekar Murni, Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Pelaku pembacokan petugas keamanan merupakan seorang remaja berinisial A, yang masih berusia 17 tahun.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Hukum Akad Nikah Lesti Kejora-Rizky Billar hingga Kegantengan Arya Saloka yang Tergeser

Menurut Kapolsek Sukatani, AKP Ahmadi, insiden ini berlangsung pada hari Kamis, 30 September 2021 lalu.

Pada saat kejadian, A yang tengah nongkrong mengajak serta teman-temannya untuk merokok di depan sekolah.

Tindakannya tersebut kemudian mendapat teguran dari korban, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Beda dari Iis Dahlia, Begini Tanggapan Nagita Slavina soal Tangisan Lesti Kejora saat Diprank Rizky Billar

Peristiwa ini sebagaimana yang dikonfirmasi oleh AKP Ahmadi pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021.

"Korban saat bertugas melihat dia sedang merokok, kemudian ditegurlah," kata AKP Ahamdi.

"Karena posisinya A mengajak teman yang lain untuk merokok. Itu ditegur seminggu yang lalu," tambahnya.

Baca Juga: Lakukan Pertemuan Tatap Muka di Qatar, Ini yang Dibahas oleh AS dan Taliban

Satu minggu kemudian, Misar Bachtir, yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek pangkalan, melihat pelaku di pangkalan ojeknya.

Begitu turun dari motornya, A langsung menghampiri korban dan melancarkan aksinya dengan membacok korban di perut sebelah kiri.

Setelah korban terluka, A segera melarikan diri bersama seorang temannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Oktober 2021: Bukan Keluarga Aldebaran, Rendy Tahu Sosok Penabrak Om Tama dan Shofia?

Korban akhirnya berhasil ditolong warga setempat yang menyaksikan peristiwa tersebut.

"Sudah ditangkap, motifnya pelaku ini tidak terima karena sering ditegur kalau sedang merokok di depan sekolah," terang AKP Ahmadi.

A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Baca Juga: Gemasnya Nagita Slavina Menangis Haru Saat Baby Shower, Syahnaz: Nggak Berubah dari Mbak Gigi!

Akibat tindak kriminalnya, A terancam hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler