PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 13 September 2021, Berikut Beberapa Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah

6 September 2021, 20:45 WIB
Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM di Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021. /Tangkapan Layar Akun YouTube Sekretariat Presiden

PR TASIKMALAYA - Pemerintah kembali memberikan pengumuman mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin, 6 September 2021.

Dalam pengumuman tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM di Jawa Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Kemudian untuk daerah yang ada di luar Jawa Bali, PPKM diperpanjang hingga 20 September 2021.

Baca Juga: Buntut Langgar Aturan PPKM Level 3, Satpol PP DKI Jakarta Segel Tiga Hari Restoran Holywings Kemang

Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan, dari 25 Kabupaten/Kota yang berada di Level 4, kini turun menjadi 11 Kabupaten/Kota.

Lalu untuk Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) yang sebelumnya di Level 4, kini diturunkan ke Level 3.

Tapi berbeda dengan daerah Bali yang harus kembali ke Level 4, akibat tingginya jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dalam satu minggu belakangan.

Baca Juga: Holywings Digrebek Polisi, Reaksi Deddy Corbuzier Jadi Sorotan: Klub Mah Tinggal Tutup Stiker HP

Kemudian dari 27 Kabupaten/Kota yang berada di Level 2, kini bertambah menjadi 43 Kabupaten/Kota.

Secara keseluruhan indikator transmisi mengalami perbaikan, tetapi indikator respons di beberapa wilayah Kabupaten/Kota masih belum mencapai target.

Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah, saat kasus Covid-19 di Indonesia mulai mengalami penurunan.

Baca Juga: Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait Tegaskan untuk Boikot Saipul Jamil: Stasiun TV Tidak Memberikan Ruang

Beliau juga menambahkan, ada beberapa aturan yang dilonggarkan pemerintah di masa perpanjangan PPKM kali ini.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tayangan siaran pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 6 September 2021, berikut aturan yang dilonggarkan pemerintah.

1. Kapasitas pengunjung mal atau pusat perbelanjaan maksimal 50 persen, dengan waktu makan di tempat (dine in) selama 60 menit.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Masih Berlanjut, Korban MS Lakukan Pemeriksaan Ini

2. Untuk wilayah yang berada di Level 3, akan ada uji coba pembukaan tempat wisata dengan protokol kesehatan ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi.

3. Untuk wilayah yang berada di level 2, tempat wisata diperbolehkan buka dan pengunjung menunjukan sertifikat yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi.

4. Untuk wilayah Bali, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan dan mal dengan batasan tertentu.***

Editor: Gani Kusumanegara

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler