Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik Berat, PSI Desak Lili Pintauli Siregar Segera Mundur

31 Agustus 2021, 21:46 WIB
Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, memberikan pernyataan terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti telah melanggar kode etik berat. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/ Fitri Rachmawati

PR TASIKMALAYA- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar segera mundur dari jabatannya saat ini.

Pasalnya, PSI menilai pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar termasuk pelanggaran berat yang sepatutnya diberikan sanksi pemecatan atau diminta mengundurkan diri.

Selain itu, PSI menilai perbuatan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar tersebut justru berdampak pada integritas KPK, dan sangat melecehkan lembaga anti rasuah ini.

Baca Juga: Poppy Amalya Soroti Ekspresi Bucin Billy Syahputra pada Amanda Manopo di Masa Lalu: Dia Ngomong Aja...

“PSI mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar untuk mundur,” pinta Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Selasa, 31 Agustus 2021.

“Sepatutnya saksi jauh lebih berat (diberlakukan untuk Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar) yaitu, diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri,” sambungnya.

Tak hanya mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar segera dipecat atau diminta mengundurkan diri, Ariyo Bimmo menuturkan, PSI sangat menyayangkan sanksi berat yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Beda dengan Ivan Gunawan, Deddy Corbuzier Beri Rp500 Juta pada Luna Maya Karena Hal Ini!

Sanksi itu hanya berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen atau sekitar Rp1,8 juta di tengah total gaji yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar sebesar Rp107.921.250 belum termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

“Dewan Pengawas KPK hanya memberi sanksi pemotongan gaji pokok. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK,” keluh dia.

“Sanksi potong gaji (40 persen dari gaji pokok) terlalu ringan. Ibu Lili Pantauli Siregar layak mundur,” llanjutnya.

Baca Juga: Beredar Dugaan Anak Basuki Tjahaja Purnama Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Beri Klarifikasi

Melalui juru bicaranya, Ariyo Bimmo, PSI pun merasa heran dengan hukuman atau sanksi yang diberikan Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.

Padahal Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat yakni, berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial yang berstatus terperiksa.

“Dan Dewan Pengawas KPK hanya memberi sanksi pemotongan gaji pokok. Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang,” keluh Ariyo Bimmo.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Police University Episode 8: Yoo Dong Man Mulai Curigai Kang Sun Ho

Ariyo Bimmo menambahkan, sanksi yang diberikan Dews KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar niscaya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan aturan, dan akan merugikan kredibilitas KPK.

Hal yang patut diingat oleh KPK, Dewas KPK termasuk para pimpinan KPK saat ini adalah, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus garong duit rakyat yang diselesaikan.

“Tapi bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal,” tambah dia.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Penghinaan, Kuasa Hukum: Baru 15 Pertanyaan

Gara-gara Dewas KPK yang memberikan sanksi ringan hanya potong gaji 40 persen dari gaji pokok kepada Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar ini.

PSI menilai KPK saat ini sedang mengalami turbulensi citra lembaga yang semakin terperosok semakin dalam.

“Kerja penegakan hukum KPK bakal diwarnai prasangka dan kecurigaan. Padahal bukan seperti ini masyarakat berharap terhadap hadirnya Dewan Pengawas KPK (terutamanya kepada KPK saat ini),” kata Ariyo Bimmo.***

Editor: Arman Muharam

Tags

Terkini

Terpopuler