PR TASIKMALAYA – Rizal Ramli dibuat heran dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap konyol.
Terkait tanggapan Rizal Ramli ini, KPK akan mengisi para penyuluh anti korupsi oleh narapidana koruptor.
Maka dari itu, Rizal Ramli mempertanyakan akal sehat dan kreativitas KPK yang memilih koruptor menjadi penyuluh anti korupsi.
Baca Juga: Tanggapi Wacana Eks Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, Rizal Ramli: Lelucon KPK yang Tak Lucu
Rasa heran ini diungkapkan Rizal Ramli dalam cuitan Twitter @RamliRizal pada Rabu, 25 Agustus 2021.
“Apa sudah kehilangan kreativitas dan akal sehat?” tanya Rizal Ramli sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Kebijakan yang diambil KPK ini tentu menjadi kontroversial, bahkan Rizal Ramli menilai ini sebagai lelucon.
Baca Juga: Bahas Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ustaz Subki Tiba-tiba Singgung Orang Ketiga
Namun, Rizal Ramli menilai lelucon dari KPK ini amatlah tidak lucu.
“Ini betul-betul lelucon yang tidak lucu @KPK_RI,” tambahnya.
Diketahui, jika KPK akan memberikan syarat khusus bagi penyuluh anti korupsi dari para koruptor.
Baca Juga: Batas Waktu Evakuasi dari Afghanistan Tetap 31 Agustus, Joe Biden Sebut Khawatirkan Risiko Serangan
Syarat pertama, bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai nominal lebih dari Rp1 miliar.
Selanjutnya, koruptor yang dipilih juga adalah mereka yang sudah hampir selesai menjalani masa hukumannya.
Isu perihal KPK kian kontroversial dari mulai aturan yang direvisi dan dianggap mempersempit gerak KPK menangkap koruptor.
Baca Juga: Imbangi Belajar dan Bekerja, Prilly Latuconsina Berhasil Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi
Ketua KPK, Firli Bahuri salah satu calon kandidat yang dianggap tidak layak karena beberapa kasus kode etik.
Kemudian, pada tahap KPK mulai “menyingkirkan” penyidik dan pegawai senior KPK salah satunya Novel Baswedan.
Dalam proses tes wawasan kebangsaan dalam peralihan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara.
Dan kini, soal kebijakan penyuluh anti korupsi yang akan dilakukan oleh narapidana koruptor.***