PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Joko Widodo melalui konferensi pers yang dilaksanakan secara online pada Senin, 2 Agustus 2021 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Sekertariat Presiden.
PPKM Darurat diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, tentu saja bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Banjir Ucapan Selamat, Netizen: Termerinding-merinding
Berdasarkan pernyataan Jokowi, terdapat tiga alasan utama mengapa kebijakan PPKM Darurat kembali diperpanjang.
Pertama, masyarakat dan pemerintah saat ini tengah menghadapi ancaman terkait penyebaran virus Covid-19.
“Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir,” tutur Jokowi.
Baca Juga: Zaskia Sungkar Unggah Potret Mark Sungkar, Warganet Sebut Mirip Ukkasya
Kedua, adanya penentuan pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir guna mewujudkan kebaikan pada kesehatan dan perekonomian masyarakat.
“Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data di hari-hari terakhir, agar pilihan tepat. Baik untuk kesehatan, maupun untuk perekonomian,” jelas Jokowi.
Ketiga, adanya pertimbangan beberapa indikator terkait dengan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia pada minggu ini.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Sebut Tiga Pilar dalam Mengambil Kebijakan untuk Penanganan Covid-19
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus minggu ini,” beber Jokowi.
Oleh karena itu, secara resmi Jokowi memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus,” kata Jokowi.
Baca Juga: Update PPKM Level 4, Jokowi Putuskan Secara Resmi Diperpanjang Lagi hingga 9 Agustus 2021
Lebih lanjut, penerapan PPKM Darurat hingga 9 Agustus 2021 mendatang akan diterapkan di beberapa daerah.
“Di beberapa kabupaten/kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Jokowi.
Adapun berkaitan dengan teknis penerapan PPKM Darurat mendatang, akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait.
Baca Juga: Badminton Olimpiade Tokyo 2020: Anthony Sinisuka Ginting Sumbang Medali Perunggu Bagi Indonesia
“Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan Menko dan menteri terkait,” pungkasnya.***