Kabar Baik! Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2 Akan Cair, Simak Jadwal Pencairannya Berikut ini

24 Juli 2021, 16:57 WIB
Berikut ini 3 jadwal periode untuk pencairan Banpres BPUM Rp 1,2 juta tahap dua yang akan disalurkan poada 1,5 juta pelaku usaha mikro. //ANTARA/Abriawan

PR TASIKMALAYA - Pada pandemi ini, pemerintah kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Banpres BPUM Rp1,2 Juta ini merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Pada penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta tahap 2 ini terbagi menjadi 3 periode.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Juli 2021: Elsa Lancarkan Lagi Niat Jahatnya, Nino dan Aldebaran Tak Tinggal Diam

Berikut adalah jadwal pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 Juta pelaku usaha mikro:

Sampai dengan akhir Juli 2021, pemerintah melalui bank penyalur akan menyalurkan kepada 1.500.000 pelaku usaha mikro.

Pada bulan Agustus 2021, pemerintah akan menyalurkan pada 1.000.000 pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Bahas Soal Istri Impian, Atta Halilintar ke Aurel Hermansyah: Dia Lebih dari Segalanya

Terakhir, pada bulan September 2021, pemerintah akan menyalurkan pada 500.000 pelaku usaha mikro.

Sehingga, total akan ada 3 juta pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan ini.

Pada Banpres BPUM ini, pemerintah akan menyalurkan anggaran Rp3,6 triliun pada tahap 2 ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Juli 2021: Aldebaran Minta Hal Ini kepada Angga karena Risih dengan Tingkah Catherine

BPUM ini akan diberikan pada pelaku usaha mikro dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 Juta yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku usaha.

Namun, bantuan ini hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Selain itu, program ini diberikan pada pelaku usaha yang tidak sedang menerima program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Tes kepribadian: Para Jomblo Merapat! Gambar Ini Bisa Tunjukan Alasan di Balik Kesendirianmu

Program ini juga telah berjalan dari tahun 2020 dan dilanjut kembali pada tahun ini karena banyak yang belum menerimanya.

Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan bantuan tersebut melalui tiga bank penyalur.

Bank tersebut yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler