Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Berlebihan, Akhmad Sahal: Ini Lebay

25 Juni 2021, 07:20 WIB
Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika, Akhmad Sahal menilai vonis empat tahun penjara berlebihan untuk Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan layar YouTube.com/CokroTV

PR TASIKMALAYA - Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika, Akhmad Sahal membela Habib Rizieq Shihab terkait vonis empat tahun penjara.

Akhmad Sahal menilai bahwa vonis empat tahun penjara pada Habib Rizieq Shihab dinilai berlebihan.

Karena menurut Akhamd Sahal, kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab tidak semsetinya mendapat vonis itu.

Baca Juga: Berjuang Demi Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Rela Rutin Tertusuk Jarum: Karena Dia Suka Cewek Kulit Putih

Terkait Habib Rizieq divonis empat tahun itu disampaikan di akun Twitter-nya @sahal_AS pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Ini (vonis empat tahun penjara) berlebihan," cuit Akhmad Sahal seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Kalau Rizieq divonis empat tahun karena tebar kebencian SARA seperti ancaman penggal kepala dan lain-lain, saya setuju," sambungnya.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari ini 25 Juni 2021, Berikut Cara Klaimnya!

"Tapi kalau kasus data Swab, ini lebay," tambah Akhamd Sahal.

Atas hal itu, Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika dan dikenal sebagai sosok pengkritik Habib Rizieq Shihab mengutip Al-Quran.

"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu tidak adil, kata Quran," tulis Akhmad Sahal.

Cuitan Akhmad Sahal. Tangkapan layar Twittee/@sahal_AS

Baca Juga: Renjun NCT Dream Buka Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?

Diketahui sebelumnya, sidang pembacaan vonis untuk Habib Rizieq Shihab digelar pada Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara akibat kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Di mana menurut Hakim Ketua Khadwanto, Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong.

Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Shihab Serbu Bima Arya di Instagram, Singgung Soal Vonis 4 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @sahal_AS

Tags

Terkini

Terpopuler