PR TASIKMALAYA - Antusiasme para penggemar BTS yang menyebabkan kerumunan telah terjadi sejak peluncuran paket BTS Meal dari restoran cepat saji McDonald's.
Kondisi ini dialami banyak cabang restoran cepat saji di berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali Kota Jakarta.
Melihat parahnya antrean demi mendapat paket BTS Meal ini, Polda Metro Jaya akhirnya mengajukan saran kepada pihak manajemen restoran cepat saji.
Restoran cepat saji diminta supaya paket promo tersebut ditiadakan untuk sementara waktu guna menghindari terjadinya kembali kerumunan.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya pada hari Kamis, 10 Juni 2021.
"Kami mengusulkan kemarin supaya aplikasi yang 'BTS Meal' itu dihilangkan dulu, jangan sampai terjadi kerumunan seperti ini," terangnya.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, kerumunan yang terjadi juga mengakibatkan penutupan sementara sejumlah gerai restoran tersebut.
Sebanyak 32 gerai restoran cepat saji di Jakarta telah ditutup oleh Satpol PP selama 1x24 jam.
Beberapa orang pihak pengelola gerai restoran cepat saji diundang kepolisian untuk mengklarifikasi kerumunan akibat paket boy group K-Pop itu.
Usai memberikan klarifikasi kepada Polsek dan Polres, pengelola dan manajemen gerai restoran cepat saji mengajukan permohonan maaf.
Mereka juga berjanji akan merombak sistem manajemen yang saat ini diterapkan.
"Mereka janji akan memperbaiki bagaimana mekanisme jangan sampai terjadi kerumunan," terang Kombes Pol Yusri.
Baca Juga: Billy Syahputra Menebus Kesalahannya dan Memilih untuk Menjemput Memes Prameswari ke Rumahnya
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkata beberapa gerai telah dikenai denda administrasi.
"Jadi, karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan," kata Ahmad Riza pada hari Rabu, 9 Juni 2021.
"Langkah-langkah penyegelan oleh TNI, Polri dan Satgas dan mereka ditutup sementara 1x24 jam," sambungnya.
Baca Juga: Mendengar Kabar Akan Ditinggalkan Vicky Prasetyo, Kalina Octaranny Tinggalkan Rumah
Riza menerangkan bahwa total denda administratif sebagaimana ketetapan daerah di masa pandemi ialah Rp 50 juta.
"Dendanya seperti biasa Rp50 juta," ungkapnya.
Akan tetapi Wagub DKI Jakarta itu tidak membeberkan apakah denda ini berlaku untuk satu gerai saja atau secara keseluruhan.***