PR TASIKMALAYA - Eks anggota DPR RI Fraksi PAN, Abdillah Toha menyoroti tindakan KPK belakangan ini.
Terutama tindakan Pimpinan KPK terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Abdillah Toha menilai bahwa KPK telah membangkang keputusan Presiden Jokowi terkait peralihan status pegawai KPK.
Baca Juga: Mendengar Kabar Akan Ditinggalkan Vicky Prasetyo, Kalina Octaranny Tinggalkan Rumah
Padahal menurut Abdillah Toha KPK saat ini berstatus pegawai negeri yang keberadaannya langsung di bawah Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan Abdillah Toha di akun Twitter-nya @AT_AbdillahToha pada Kamis, 10 Juni 2021.
"KPK yang sekarang statusnya sebagai pegawai negeri membangkang terhadap keputusan presiden," cuit Abdillah Toha seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Selain membangkang terhadap keputusan Presiden Jokowi, Abdillah Toha juga menilai bahwa KPK telah melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, KPK telah melanggar ketetapan MK terkait alih status pegawai KPK jadi ASN.
Dimana dalam peralihan status tersebut, pegawai KPK tidak boleh dirugikan.
Baca Juga: Atta Halilintar Kerap Diterpa Gosip Miring, Aurel Hermansyah: Hoax yang Sangat Tidak Jelas!
Tetapi kenyataannya 75 Pegawai KPK dipecat karena dianggap tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
"Melanggar ketetapan Mahkamah konstitusi tentang pegawai KPK," tulis Abdillah Toha.
Selain itu, akibat polemik pegawai KPK yang dipecat itu, Pimpinan KPK harus memenuhi panggilan Komnas HAM.
Namun, Pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM tersebut.
Baca Juga: Saking Kulitnya Tampak Putih, Harris Vriza Disebut Mirip Edward Cullen di Film Twillight
Sehingga bagi Abdillah Toha hal tersebut dinilai sebagai pembangkangan.
"Sekarang mengelak panggilan Komnas HAM," ungkap Abdillah Toha.
Melihat tindakan KPK itu, terutama Pimpinan KPK, Abdillah Toha pun mengajukan pertanyaan yang menohok.
"Apa tidak sebaiknya KPK mendeklarasikan diri merdeka dari RI dan mendirikan negara sendiri?," tanya Abdillah Toha.***