Pemerintah Kenakan PPN Sebesar 12 Persen Pada Sembako, Berikut Daftar Bahan Pokok Kena Pajak!

10 Juni 2021, 17:25 WIB
Pemerintah Kenakan PPN 12 Persen Terhadap Tiga Belas Bahan Pokok, Salah Satunya Telur. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah akan kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada bahan pokok pertanian.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Hal ini menimbulkan pro dan kontra, karena bahan pokok sembako sangat dibutuhkan oleh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Borong Lebih Dari 30 Paket BTS Meal, Sisca Kohl: Aku Beli Tidak Terlalu Banyak Biar BTS ARMY Kebagian

Padahal sebelumnya kebutuhan pokok sembako merupakan objek yang tidak dikenakan PPN.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @pikiranrakyat, ada tiga belas jenis sembako yang dikenakan PPN 12 persen.

Rincian ketiga belas bahan pokok itu sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Baca Juga: Disebut Bintang Tamu yang Bikin Pusing oleh Rian Ibram, Jhonny Iskandar: Saya Menerima

Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu, bahan pokok yang saat ini dikenakan pajak terdiri dari:

1. Beras dan gabah

2. Jagung

Baca Juga: Disebut Bintang Tamu yang Bikin Pusing oleh Rian Ibram, Jhonny Iskandar: Saya Menerima

3. Sagu

4. Kedelai

5. Garam Konsumsi

6. Daging

Baca Juga: Akui Memilih Karir Ketimbang Jodoh, Harini Sondakh Beberkan Alasannya: Semua Proses Ada Hasilnya

7. Telur

8. Susu

9. Buah-buahan

10. Sayur-sayuran

Baca Juga: Seolah Bantah Hubungannya dengan Istri Anang Hermansyah Tak Akur, Krisdayanti Beri Pesan: Pokoknya Ashanty...

11. Ubi-ubian

12. Bumbu-bumbuan

13. Gula Konsumsi

***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kemenkeu Instagram @pikiranrakyat

Tags

Terkini

Terpopuler