Penista Agama JPZ Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Penjara 5 Tahun, Segera Dideportasi dari Jerman

20 April 2021, 14:45 WIB
Direktorat Pidana Siber Polri telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama JPZ dan akan segera dikirim ke Interpol * /Instagram.com/@divisihumaspolri

PR TASIKMALAYA – Viral video penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang (JPZ) yang berisi penistaan agama.

Video JPZ tersebut, berisi pernyataan provokatif yang cenderung mengundang kegaduhan.

JPZ bahkan secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya sebagai Nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?

JPZ juga menyinggung nilai-nilai agama dan praktik ibadah puasa.

Tidak tanggung-tanggung, JPZ bahkan dengan lantang menantang orang-orang untuk melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian karena ulahnya tersebut.

Karena ulahnya tersebut, Direktorat Pidana Siber Polri telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama JPZ.

Baca Juga: Peringati Usia Perak Pernikahan 25 Tahun, Yana Mulyana: Terima Kasih Bunda Sudah Menjadi Pasangan Kehidupan

Surat DPO tersebut, akan segera dikirim ke Interpol untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 20 April 2021, pihak penyidik sedang melakukan pendalaman kepada KBRI di Jerman terkait kasus kewarganegaraan JPZ.

“Kasus kewarganegaraan, penyidik sedang melakukan pendalaman kepada KBRI,” kata Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Pangeran Harry Tuliskan Sebuah Surat Untuk Sang Ayah Sebelum Pemakaman Pangeran Philip

Keterangan lainnya berdasarkan penuturan Kombes Ahmad Ramadhan, tersangka JPZ dijerat dengan dua pasal berlapis.

Pertama, Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Adapun ancaman yang diberikan kepada JPZ adalah ancaman lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak KBRI Berlin di Jerman, terkait dengan status kewarganegaraan JPZ.

Baca Juga: Benarkah Penggunaan Masker saat Puasa di Bulan Ramadhan Membuat Mulut Lebih Bau?

Hasil koordinasi tersebut menunjukan bahwa, JPZ masih resmi terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Oleh karena itu, dugaan JPZ berpindah kewarganegaraan tidak benar adanya.

Karena JPZ masih berstatus sebagai WNI, maka JPZ diwajibkan untuk tunduk kepada penegakan hukum yang diterapkan di Indonesia.

“Kemungkinan ada deportasi JPZ, bisa dijemput KBRI di Jerman. Kita menunggu saja karena proses yang dilakukan penyidik dikomunikasikan langsung ke Interpol Perancis,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Unik Saat Kampanye, Budiman Sudjatmiko Bawa Draft Undang-Undang

Adapun untuk melakukan deportasi tersebut, dibutuhkan waktu seminggu bahkan lebih.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler