Pemkot Serang Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Saat Ramadhan, Sekjen PBNU: Terlalu Berlebihan

17 April 2021, 11:40 WIB
Potret Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. /Instagram.com/@ahmadhelmyfaishalzaini/

PR TASIKMALAYA - Kebijakan pemerintah Kota Serang, Banten terkait dengan larangan restoran, rumah makan, warung nasi dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadhan memunculkan berbagai reaksi.

Salah satunya datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang menilai bahwa peraturan tersebut sangat berlebihan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga menayangkan atas sikap dan keputusan yang telah diambil tersebut.

Baca Juga: Update Pengkapan Terduga Teroris di Makassar: Satu Ditembak Mati, 3 Masih DPO

"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini pada Jumat 16 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Menurut Jubir PBNU tersebut mengungkapkan bahwa cara yang ekstrim seperti hal tersebut tidak diajarkan oleh Islam sebagai esensi untuk penghormatan terhadap bulan puasa Ramadhan.

Jubir PBNU juga mengungkapkan bahwa makna dari puasa Ramadhan adalah dengan melakukan pengendalian diri.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Aceh Diguncang Gempa 5,1 Magnitudo Sabtu, 17 April 2021

Menurutnya, puasa merupakan tanggung jawab dari pribadi sehingga setiap muslim dituntut untuk dapat mengelola segala hawa nafsunya.

"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia.

Jubir PBNU tersebut menegaskan bahwa dalam bulan Ramadhan harus diterapkan prinsip saling menghargai dan menghormati.

Baca Juga: Gelaran Piala Menpora 2021 Lancar dan Sesuai Protokol Kesehatan, Presiden Berikan Apresiasi

Baik orang yang sedang berpuasa maupun tidak berpuasa harus saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya yang merupakan kunci yang harus diterapkan.

Menurutnya dalam mencari rezeki dengan cara yang telah banyak dipraktikan, rumah makan dan warung nasi bisa tetap membuka usahanya.

Terkait dengan peraturan dari larangan membuka restoran atau warung nasi yang buka di siang hari dapat diambil jalan tengah.

Baca Juga: Positif Covid-19 Pasca Pernikahan Atta Halilintar, Thariq Halilintar: Bukan dari Pernikahan Kakak Aku!

Beberapa car yang diungkapkan oleh Jubir PBNU tersebut diantaranya menerapkan konsep hanya boleh dibawa pulang atau dibungkus dan tidak menutup pintu rezeki.

"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadhan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata dia.

Sikap yang sama juga ditunjukan oleh Abdul Rochman selaku Juru bicara Kementerian Agama yang menganggapi peraturan dari Pemerintah Kota Serang, Banten berlebihan.

Baca Juga: Siti Badriah dan Lesty Kejora Berdamai, Lucinta Luna Salahkan Pertanyaan Boy William

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia.

Dengan adanya larangan tersebut Jubir Kemenag mengungkapkan bahwa hal tersebut membatasi akses sosial dari masyarakat untuk bekerja atau berusaha.

Keberadaan rumah makan dan sejenisnya pada siang hari juga dibutuhkan bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Diamankan, Pelaku Penganiayaan Perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Minta Maaf

Jubir Kemenag juga menjelaskan bahwa melarang untuk berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif serta melanggar hak asasi manusia.

Sebelumnya, Pemkot Serang mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 yang diterbitkan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler