Rugikan Negara Rp11 Miliar, Buronan Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan Berhasil Diringkus Polisi di Depok

12 April 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi kasus penggelapan//Burunonan lahan PT KAI di Medan berinisial TS berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di Depok, Jawa Barat.* /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Buronan yang berinisial TS yang terlibat kasus penguasaan lahan PT KAI di Medan berhasil diringkus.

Dijelaskan, burunonan lahan PT KAI di Medan berinisial TS berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

TS merupakan seorang buronan dari kasus penguasaan lahan PT KAI seluas 579 meter persegi berhasil ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Caringin, Pancoran Mas, Kota Depok.

Baca Juga: Sebuah Minibus Jatuh ke Dalam Jurang di Kabupaten Agam, Diduga Akibat Sopir Tidak Menguasai Medan Jalan

"Yang bersangkutan memang sudah ditangkap di rumah kontrakannya kemarin sore. Tersangka saat ini sudah diserahkan ke tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara," ujar Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar pada Minggu 11 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.

Mulai dari 10-29 April 2021, tersangka saat ini telah dititipkan di rumah tahanan Polda Sumatera Utara.

Penitipan tersangka tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir adanya tindakan melarikan diri yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Sampaikan Dukacita Mendalam, Presiden Jokowi Minta Jajarannya Percepat Tindakan Darurat Pasca Gempa di Malang

"Alasan dilakukannya penahanan ini karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, hingga mengulangi tindak pidana tersebut. Kemudian, tindakan korupsi juga telah menimbulkan kerugian bagi negara," tuturnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat TS sebelumnya berawal dari penyewaan tanah pada yahun 1996.

Penyewaan tanah tersebut dilakukan oleh MAS dan PT KAI yang kemudian dilanjutkan oleh anak dari MAS yaitu TS.

Baca Juga: Heboh Isu Terduga Teroris FA Pengurus Muhammadiyah, Irjen Pol Argo Yuwono: Kabar Itu Jelas Tidak Benar

Tidak berselang lama, TS kemudian melakukan klaim secara sepihak terkait tanah yang dimiliki.

TS melakukan klaim berdasarkan dengan SK Camat yang merupakan milik orangtuannya, MAS.

Terkait dengan adanya klaim yang dilakukan oleh TS, PT KAI kemudian melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan: Waspada Banjir, Tanah Longsor, dan Gelombang 2,5 Meter Terjadi Senin, 12 April 2021

Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh TS, negara akhirnya mengalami kerugian dengan nilai lebih dari Rp11 Miliar.

"Walaupun kontraknya sudah selesai, namun TS tetap menggunakan klaimnya dan menyewakan kembali ke warga setempat. Tindakannya tersebut menyebabkan kerugian pada negara hingga Rp 11.255.502.000," paparnya.

Akibat dari tindakannya, TS dijerat dengan beberapa pasal diantaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler