PR TASIKMALAYA – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan pendapatnya terkait Keputusan Presiden (Kepres) tentang Satgas Hak Tagih Dana BLBI.
Febri Diansyah mengatakan bahwa Kepres itu bisa jadi harapan baru untuk menagih utang BLBI sebesar Rp108 triliun.
Namun, menurut Febri Diansyah, Kepres Satgas Hak Tagih Dana BLBI itu berisiko menjadi titik transaksional baru.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 April 2021: Nino Curiga Soal Kado Kiriman Riky, Kejahatan Elsa Terbongkar?
Terkait Kepres itu disampaikannya melalui cuitan di akun Twitter @febridiansyah miliknya pada Minggu, 11 April 2021.
“Kepres penagih utang BLBI Rp108 triliun bisa jadi harapan baru, tapi sekaligus berisiko jadi titik transaksional baru,” tulis Febri Diansyah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Agar risiko itu tidak terjadi, menurutnya hal itu harus dimitigasi, seperti memulainya dengan cara keterbukaan.
Baca Juga: Preview Perempat Final Piala Menpora 2021: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya
Lalu Satgas itu diisi tim berintegritas dan juga memberi pengawasan yang kuat.
“Sekali saja ada transaksional, kredibilitas Satgas akan runtuh,” ungkap Febri Diansyah.
Lebih jauh, dia menilai bahwa jika dilihat dari pengarah Satgas Hak Tagih Dana BLBI itu, menunjukan bahwa Kepres Satgas serius.
Baca Juga: Demi Anak Kedua, Raffi Ahmad Rela Lakukan Hal ini untuk Nagita Slavina
“Jika melihat pengarah dari tiga Menteri Koordinator, dua Menteri, Jaksa Agung dan Kapolri, logisnya, Kepres ini serius,” pungkas Febri Diansyah.
“Tapi sekaligus ini pertaruhan bagi pemerintah apakah berhasil atau gagal mengembalikan hak negara dari obligator BLBI tersebut,” lanjutnya.
Terakhir, Febri menyampaikan bahwa doa semua sebagai masyarakat tentunya uang dalam kasus BLBI itu kembali ke rakyat, tidak dikorupsi.
Baca Juga: Nantikan, Usai Hiatus Seminggu Drama Vincenzo Akan Tayangkan Episode Khusus
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Kepres No.6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Baca Juga: Real Madrid Memenangkan Laga El Clasico, dan Kalahkan Tim Barcelona
Berdasarkan pasal 3 Kepres tersebut, Satgas itu dibentuk bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.
Adapun pengarah dari Satgas itu ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selain itu, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.***